-Beberapa faktor geografis dan insitusional
Pada saat seseorang tidak mampu mengerjakan pekerjaannya sendiri, merasa terbebani dengan tugas yang banyak, dan berhajat menyewa tenaga orang lain untuk membantu menyelesaikan pekerjaannya atau sengaja mempekerjakan seseorang untuk suatu pekerjaan tertentu, baik karena memang ia membutuhkannya maupun karena ia tidak mampu melakukan pekerjaan itu seorang diri. Bagi seorang muslim, pada kondisi itu, ia harus mengetahui makna dan adab tentang ijaarah (memperkerjakan orang). Yang dimaksud ijarah dalam hal ini adalah seorang pekerja, karyawan, bawahan, anak buah hingga pekerja rumah tangga.
Bagi para majikan, pemilik perusahaan  atau pemerintah, jangan menunda pemberian gaji kepada pekerja atau karyawan. "Dari Abdullah bin Umar ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya." (HR. Ibnu Majah).
Dari arti hadis diatas dapat dijelaskan bahwa bersegeralah menunaikan hak si pekerja setelah selesainya pekerjaan, sesuai kesepakatan pemberian gaji setiap bulan. Dan yang dimaksud memberikan gaji sebelum keringat si pekerja kering adalah ungkapan untuk menunjukkan diperintahkannya memberikan gaji setelah pekerjaan itu selesai ketika si pekerja meminta walau keringatnya tidak kering atau keringatnya telah kering.
Menunda penurunan gaji pada pegawai padahal mampu termasuk kezaliman. Bahkan orang seperti ini halal kehormatannya dan layak mendapatkan hukuman. Maksud dari halal kehormatannya, boleh saja kita katakan pada orang lain bahwa majikan ini biasa menunda kewajiban menunaikan gaji dan zalim. Pantas mendapatkan hukuma, ia bisa saja ditahan karena kejahatannya tersebut. Jika ada seorang majikan yang memberikan gaji di akhir bulan sebagaimana yang berlaku di tengah-tengah masyarakat. Akan tetapi jika ada kesepakatan dan sudah saling ridho bahwa gaji akan diserahkan terakhir setelah satu atau dua tahun, maka seperti itu tidak jadi masalah. Seperti sabda rasulullah saw. yaitu "Kaum muslimin wajib mematuhi persyaratan yang telah mereka sepakati."(Fatwa Al Lajnah Ad Daimah).
Dan mengenai hak pekerja, dimana hal ini menjadi kajian penting tentang bagaimna memperlakukan pekerjanya dan memberi hak-hak yang seharusnya didapatkan pekerja. Umat muslim sebagai agen utama perbaikan peradaban manusia, hendaknya terus berjuang agar sistem kerja  yang tidak berkeadilan terhapus dari muka bumi, sehingga kaum pekerja mendapat jaminan kemerdekaan, derajat kemanusiaan, kesetaraan dan pengupahan yang layak.
Dari penghapusan perbudakan yang dikombinasikan dengan perspektif Islam tentang ketenagakerjaan, maka dapat disebutkan ada empat prinsip untuk memuliakan hak-hak pekerja;
1.Kemerdekaan manusia
2.Prinsip kemuliaan derajat manusia
3.Keadilan dan anti-diskriminasi
4.Kelayakan upah kerja