Mohon tunggu...
Hamid Affandi Anwar
Hamid Affandi Anwar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Islam Indonesia

Saya adalah mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan Hubungan Internasional.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Derita di Tengah Lautan : Eksploitasi Pekerja Migran Indonesia di Kapal Perikanan Asing

22 Januari 2025   17:14 Diperbarui: 22 Januari 2025   17:14 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Berdasarkan konvensi internasional tentang Perlindungan Hak Semua Buruh Migran, ABK Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum yang memadai, baik di tingkat nasional maupun internasional. Pemerintah perlu memperketat pengawasan dalam proses perekrutan dan mengawasi negara-negara yang menjadi sumber, transit, maupun tujuan pekerja migran, khususnya ABK, untuk mencegah penipuan dan pemaksaan. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa banyak ABK tidak menerima hak-hak mereka. Negara tempat mereka bekerja sering kali abai terhadap tanggung jawabnya, meskipun hukum internasional menjamin perlindungan hak asasi manusia di mana pun pekerja berada.

Kasus kapal China Long Xing 629 menjadi bukti nyata lemahnya implementasi perlindungan hukum, menunjukkan bahwa pada masa itu, regulasi yang ada belum efektif mengatasi eksploitasi. Hal ini mengindikasikan perlunya kajian mendalam terhadap bentuk perlindungan hukum dan pelaksanaanya secara komprehensif. Kasus ini tetap harus menjadi perhatian oleh instansi terkait guna mencegah adanya kerusakan hubungan diplomatik antar negara yang terlibat.

Sebagai langkah korektif, pemerintah Indonesia harus memperkuat regulasi domestik, meningkatkan kerja sama dengan negara-negara tujuan, dan mendorong penegakkan hukum yang lebih tegas di wilayah yurisdiksi asing. Selain itu, transparansi dalam proses perekrutan dan perlindungan berbasis teknologi, seperti penggunaan sistem pelacakan satelit untuk memonitor kapal, perlu diterapkan. Di tingkat global, diplomasi yang lebih proaktif dapat dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap konvensi internasional, dengan memberi sanksi kepada pelaku eksploitasi.

Melalui langkah-langkah ini, Indonesia dapat menunjukkan komitmennya dalam melindungi pekerja migran sekaligus meningkatkan reputasinya di komunitas internasional sebagai negara yang menjunjung tinggi keadilan hak asasi manusia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun