Ditingkat kedaerahan, Perempuan masih secara signifikan direkrut secara paksa dalam partai untuk memenuhi syarat undang-undang. Masih dengan jumlah yang kecil perempuan-perempuan berkualitas yang ikut libatkan dirinya secara langsung dalam pemilihan legisltaif sementara yang lain masih dengan mengandalkan kelebihan tertentu, seperti uang, dan pengaruh status sosial lainnya.
Keterlibatan perempuan dalam perpolitikan yang tidak ditandai dengan kualitas sangat terlihat jika menang dalam kontestasi proses politik tidak dapat perjuangkan hak perempuan berdasarkan realitas kehidupan perempuan setempat. lihat saja di beberapa Kabupaten Kota di Wilayah Propinsi Maluku Utara, ketua dan anggota di parlemen tingkat daerah hampir memenuhi kuota 30 persen, mengapa saya menyebutnya hampir memenuhi kuota 30 persen, karena selain anggota adapun kursi legisltaif diketuai oleh perempuan. Namun, realitas regulasi yang ada di daerah masih dengan regulasi-regulasi yang lama.
Sejumlah perempuan yang berlatar belakang aktifis yang kulaitas dirinya tidak dapat di ragukan lagi. Justeru dalam konstestasi perpolitikan diperhadapkan dengan ketidakrelaan politisi kaum laki-laki serta diperhadapkan juga dengan tantangan yang datang dari perempuan. Artinya, ketidakrelaan terhadap perjuangan perempuan dalam politik tidak saja dapat ditandai dengan kelompok laki-laki namun ketidakrelaan tersebut sering datang dari diri perempuan.
Artinya, baik secara individu maupun secara kelompok perempuan masih butuh pembinaan secara komprehensif dalam meningkatkan kemampuan berpolitik. Agar, dalam tantangan baik internal maupun eksternal perempuan dapat dihadapi dengan pikiran serta tindakan yang tidak dapat merugikan pihak manapun.
Semangat perempuan dalam kanca politik akan diperhadapkan dengan tantangan besar yang terkadang datang dari diri perempuan sendiri serta keluarga, untuk itu perempuan sekurang-kurangnya sebelum memasuki dunia politik dapat memenuhi  tuntutan sosial untuk membentuk persepsi keluarga khususnya serta masyarakat secara umum, bahwa perempuan juga 'bisa' mempengaruhi kebijakan, terlepas dari pembentukan citra serta personal dalam pencarian popularitas dalam dunia politik.
Â
"Tulisan ini selain dari pencermatan secara pribadi terhadap perekrutan para caleg tahun 2014, juga sebagai bentuk refleksi atas ketegasan kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam politik".
Semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H