Mohon tunggu...
Muhammad Hamid Habibi
Muhammad Hamid Habibi Mohon Tunggu... Guru - Calon guru

Belajar lagi... Belajar mendengarkan, belajar memahami, belajar mengatur waktu, belajar belajar belajar... belum terlambat untuk belajar...

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kampus di Malang Panen Legalisir

7 Juli 2015   10:41 Diperbarui: 7 Juli 2015   10:41 492
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="suasana saat antri Ijazah image from:malangraya.web.id"][/caption]

Semenjak terungkapnya kasus ijasah palsu pemerintah mulai meragukan gelar yang dimiliki oleh para pegawainya. Sehingga akan diadakan verifikasi ulang ijazah para pegawai negeri sipil (PNS) ini termasuk para guru. Merespon hal tersebut Diknas kota Malang mengambil langkah awal dengan menghimbau seluruh jajaran guru PNS untuk segera mengumpulkan legalisir ijazah pendidikan merea mulai jenjang SD sampai perguruan tinggi. Banyak masalah sebenarnya dalam mencari legalisir ijazah mulai dari sekolah yang sudah tiada, berganti nama bahkan banya yang sekolahnya di luar Kota.

Untuk masalah sekolah yang sudah tutup atau berganti nama Diknas mempersilahkan para guru untuk melegalisir ijazahnya di Diknas Kota tepatnya di jalan Veteran. Betul saja setelah himbauan pengumpulan legalisir keluar, Diknas langsung kebanjiran Ijazah untuk legalisir bahkan antrian sampai ratusan dan harus diambil di hari berikutnya. Kabar terbaru saking banyaknya legalisir, Diknas mengundur pengumpulan menjadi setelah lebaran. Yang paling kasihan adalah guru-guru yang sekolah di luar Kota apalagi ada ejaan nama atau nama orang tua yang salah harus mengurus di Diknas Kota masing-masing.

Memang verifikasi ini sangat bagus namun apakah perlu semua ijazah yang di verifikasi, menurut hemat saya tidak perlu seluruh jenjang pendidikan tapi cukup legalisir ijazah SMA dan perguruan tinggi saja. Kenapa??? Karena yang paling rentang pemalsuan kedua jenjang tersebut. Yaa sudahlah terlanjur himbauan sudah diberikan dan harus dilaksanakan. Di balik itu semua ternyata ada manfaatnya loo... apa itu..???

Pertama gara-gara legalisir ini mau ndak mau kita harus mengunjungi sekolah kita dulu, di situlah kita bisa bernostalgia sambil bersilaturahim dengan para guru, mungkin juga ada guru senior yang dulu guru kita. Keuntungan kedua ada pada tangan perguruan tinggi, karena ternyata legalisir di Kampus harus membayar beda dengan jenjang SD-SMA yang gratis tis tis... Harganya pun beragam misalkan di UM dan Ikip Budiutomo mematok harga 3.000 rupiah per lembar, sedangkan UIN cukup dengan 1.000 rupiah perlembar. Memang bukan angka yang besar untuk para PNS, sekaligus untuk menyumbang kampus yang telah mendidik mereka dulu.

Nah mari kita bayangkan kira-kira berapa hasil yang di dapat kampus UM dari para guru ini, satu guru harus melegalisir 1 ijazah, minimal satu orang membawa 5 foto copian, kita anggap guru yang lulusan UM dan Ikip di Kota Malang ada 2.000 orang mari kita hitung bersama 5 X 2.000 X 3.000 = Rp. 30.000.000... Woow lumayan besar looo, perlu diingat itu hanya ijazah ada juga yang sekalian legalisir akta 4 dan transkip nilai plus ini hanya kota Malang. Bayangkan jika semua guru di Indonesia harus menyetorkan legalisir ijazahnya, berapa ya pendapatnya??? Hemmm banyak loo silahkan hitung sendiri...  

Image from:malangraya.web.id foto:Muflikh/MalangPost thanks...

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun