Mohon tunggu...
Fathul Hamdani
Fathul Hamdani Mohon Tunggu... Penulis - Pembelajar

Tak penting dimana kita terhenti, namun berikanlah penutup/akhir yang indah

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Perlunya Proses Demokrasi Terkait Mitigasi Covid-19 dalam Mencapai 3 Agenda Pembangunan Global

24 September 2020   09:50 Diperbarui: 24 September 2020   10:51 496
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PENDAHULUAN

Sejak ditetapkan International Day of Democracy pada tanggal 15 September tahun 2007 oleh PBB, menuntut seluruh pemerintah dunia agar berupaya memajukan dan menegakkan nilai-nilai demokrasi (United Nations, "International Day of Democracy 15 September"). 

International Day of Democracy ini diperingati pertama kali pada tahun 2008 sebagai wadah untuk merefleksi kondisi demokrasi di dunia sehingga dapat terciptanya demokrasi yang ideal ((Inter-Parliamentary Union, "International  Day of Democracy"). Hakikat demokrasi pada dasarnya adalah perwujudan dari nilai-nilai kemerdekaan, penghargaan dan perlindungan atas hak asasi manusia, serta pemenuhan terhadap segenap hak asasi warga negara. 

Nilai-nilai dasar tersebut juga termaktub di dalam Universal Declaration of Human Rights dan International Covenant on Civil and Political Rights. Selain itu demokrasi juga menjadi prasyarat utama bagi terwujudnya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan khususnya dalam mencapai kesehatan yang baik dan juga kesejahteraan. 

Namun di tengah pandemi Covid-19 yang belum juga usai, tentu telah menimbulkan berbagai macam persoalan, baik itu dari aspek kesehatan dan juga ekonomi, sehingga akan menghambat proses dari tujuan pembangunan berkelanjutan.

Sejak ditetapkannya Covid-19 oleh World Health Organization (WHO) sebagai pandemi global pada 11 Maret 2020, maka penanggulangan Covid-19 tidak lagi menjadi tanggungjawab satu negara saja, melainkan menjadi tanggung jawab semua negara. Oleh karena itu, sebagai perwakilan langsung rakyat, anggota parlemen berada di posisi yang tepat untuk membawa suara rakyat ke arena internasional dan memastikan implementasi komitmen global di tingkat nasional.

Anggota parlemen dapat berkontribusi membawa pesan-pesan dari konstituen dan warga Negara untuk penguatan sistem multilateral dan tatanan internasional yang lebih demokratis dan inklusif, salah satunya yakni melalui peran Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP).

PEMBAHASAN

Salah satu ungkapan dari Presiden Parlemen Eropa, David Sassoli tentang semangat demokrasi yang harusnya tidak pernah luntur meski di tengah pandemi Covid-19 ini yaitu "Demokrasi seharusnya tidak dihentikan oleh virus, justru kita memerlukan proses demokrasi dalam membantu kita mengatasi kedaruratan ini" (Europarl.europa.eu, "How Parliament Works During a Pandemic").

Kedaruratan yang kita rasakan saat ini tidak hanya terbatas pada aspek kesehatan namun juga mengancam perekonomian hingga akhirnya menghambat Indonesia dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan khususnya berkaitan dengan kesehatan yang baik dan juga kesejahteraan. Untuk dapat mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan, khususnya kesehatan dan kesejahteraan rakyat, tentu harus didasarkan pada lima pilar kenegaraan, salah satunya adalah demokrasi (Jimly Asshiddiqie, "Gagasan Negara Hukum Indonesia", hlm. 14).

Ketika proses demokrasi menjadi salah satu prasyarat dalam mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan di tengah pandemi ini, tentu penguatan demokrasi menjadi aspek yang sangat penting. Penguatan demokrasi ini dapat dilakukan melalui optimalisasi peran parlemen dalam menyerap aspirasi rakyat bahkan mulai dari tingkat daerah sehingga nantinya dapat dibawa ke dunia internasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun