Kemudian dari sisi status mereka yang juga sebagai warga sipil dalam perspektif hukum internasional untuk melindungi keberadaan mereka sebagai jurnalis di negara yang sedang berkonflik tentu tidaklah cukup, karena mereka mengemban misi yang berat yang dituntut harus berada digarda terdepan dalam pencarian berita ataupun kebenaran di lapangan.Â
Namun perlu adanya konvensi atau traktat yang secara khusus di dalamnya mengatur tentang pengamanan kepada para jurnalis saat peliputan bahkan hingga ketika mereka menjadi tawanan, Kemudian Pemerintah dari pihak yang bertikai mewajibkan kepada kombatan untuk melindungi Pers pada saat bertugas dan atau tidak dijadikan sebagai sasaran kekerasan, serta dibutuhkan peran serta organisasi internasional secara lebih proaktif dalam mengawasi dan melindungi para jurnalis tidak hanya saat terjadinya konflik tetapi juga pasca terjadinya konflik.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI