Oleh karena itu, adanya Qualified Immunity dapat dikatakan sebagai faktor eksternal dari pejabat polisi untuk melakukan tindakan secara leluasa terhadap tersangka dan beberapa kesulitan dari penggugat untuk menang ketika mengajukan perkara. Maka, yang menjadi persoalan sejauh ini adalah bagaimana undang-undang yang ada diberlakukan seperti halnya Undang-Undang tentang Hak Sipil dan bagaimana kode etik kepolisian itu mampu menjadi pedoman bagi para Polisi untuk melakukan penegakan hukum dan tidak melanggar hak konstitusional warga negara.
Diperlukan eksistensi dari penguatan internalisasi kelembagaan yang tidak lain adalah dari etika kepolisian. Hal yang perlu ditinjau yakni limitasi bentuk perlawanan dari tersangka yang diperbolehkan untuk diberi tindakan tegas dan tidak boleh diberi tindakan tegas, optimalisasi peningkatan pengawasan dalam segi situasi mendesak terkait kapan polisi hanya terbatas semacam menodongkan senjata atau menembakkan senjata ke atas sebagai bentuk ancaman, peningkatan ketegasan sanksi administratif terkait pemecatan tidak hormat jika melakukan tindakan tegas yang berlebihan dan pelaporan pertanggungjawaban setiap bulannya terhadap Kepala Departemen Kepolisian usai dari hasil tangkapannya terhadap tersangka.
Urgensi etika kepolisian terkait bagaimana pembentukan kelembagaan terdekat yang memliki dampak lebih langsung terhadap polisi daripada perbaikan peraturan dalam ranah pengadilan atau perbaikan aturan yang dikeluarkan oleh MA AS, karena dengan penguatan optimalisasi dari kelembagaan terdekat, maka etika kepolisian sendiri dapat menjadi kontrol sosial paling intens. Hal ini mengingat dari segi jangkauannya sendiri untuk departemen kepolisian dapat memberikan pengawasan secara langsung kepada anggota kepolisian daripada bergantung dari ranah pengadilan.Â
Etika kepolisian ini juga berfungsi sebagai penguatan penegasan sanksi yang lebih efisien, cepat, dan efektif karena bisa langsung dilaksanakan seketika itu juga, dan persoalan pidana serta pelanggaran hukum terhadap warga negara tetaplah menjadi tanggung jawab pengadilan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI