Oleh karena itu, ketika asas praduga tak bersalah masih melekat kepada tersangka, maka siapapun tidak memiliki hak atau wewenang untuk menjatuhkan suatu hukuman kepada si tersangka.
Frasa "siapapun" merujuk kepada setiap orang/lembaga/institusi yang secara hukum tidak memiliki hak untuk memberikan sebuah penghukuman ataupun sanksi sebelum adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.Â
Sehingga ketika lembaga penegak hukum sekalipun tidak boleh memberikan sanksi atau hukuman sebelum adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, apalagi hukuman itu diberikan oleh narapidana yang lain maka sudah barang tentu hal tersebut tidak dapat dibenarkan.Â
Oleh karena itu, dengan tidak menapikkan kesalahan yang telah diperbuat, maka biarlah hakim yang menyatakan keadilan baginya, sanksi apa yang nantinya akan di dapatkan, karena begitulah negara hukum bekerja.
Sebagai penutup, Penulis ingin mengatakan bahwa konstruksi keadilan yang tetap dan tak ada akhirnya sebagaimana diungkapkan oleh Aristoteles tidak bisa di dapat hanya dengan melihat permukaannya semata tanpa mampu menyelam ke dasar permasalahannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H