Karena hal tersebut juga merupakan tanggung jawab pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 huruf (d) UU No. 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana yakni pemerintah bertanggungjawab dalam melakukan penjaminan terhadap pemenuhan  hak  masyarakat  dan  pengungsi  yang  terkena  bencana  secara  adil  dan  sesuai  dengan standar pelayanan minimum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!