Mohon tunggu...
Fathul Hamdani
Fathul Hamdani Mohon Tunggu... Penulis - Pembelajar

Tak penting dimana kita terhenti, namun berikanlah penutup/akhir yang indah

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Sebuah Urgensi-Upaya Represif Pemerintah dalam Menekan Penyebaran Covid-19

30 Maret 2020   19:41 Diperbarui: 30 Maret 2020   20:13 2616
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hitungan jumlah pasien yang dinyatakan positif Corona (Covid-19) per-30 Maret 2020 menjadi 1.414 kasus yang tersebar di 31 provinsi. Data ini menunjukkan adanya kenaikan sebanyak 129 kasus jika dilihat berdasarkan data pada tanggal 29 Maret 2020 sebanyak 1.285 orang. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Juru bicara pemerintah penanganan Corona Achmad Yurianto dalam siaran langsung akun YouTube BNPB Indonesia, Senin (30/03/2020). Jumlah ini terus menunjukkan kenaikan yang signifikan, dan bahkan angka ini setiap harinya terus bertambah. 

Sehingga timbullah kekhawatiran jangan sampai  penyebaran virus Corona di Indonesia mengikuti jejak Amerika dan Italia yang bahkan apabila dibandingkan terkait kesiapan sumber daya manusia dan fasilitas rumah sakit yang kita miliki masih sangat terbatas. Oleh karena itu sebagai upaya dalam mencegah penyebaran virus Corona tersebut maka diperlukan segera tindakan dari pemerintah yang bersifat represif kepada masyarakat. 

Upaya represif dari pemerintah di dasari oleh kewajiban dan tanggungjawab pemerintah dalam memastikan keamanan seluruh masyarakat Indonesia agar terhindar dari penyebaran virus Corona tersebut. Lantas kenapa harus upaya yang bersifat represif? Apakah tidak cukup hanya sekedar himbauan dari pemerintah untuk tetap berdiam diri di rumah agar menekan penyebaran virus? Tentunya hal tersebut tidaklah cukup, harus ada aturan yang bersifat memaksa dan memuat sanksi agar masyarakat taat untuk mengikuti kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Kondisi masyarakat Indonesia yang belum sepenuhnya menyadari bahaya dari virus ini menyebabkan banyak diantara kita bahkan menyepelekan himbauan dari pemerintah. Satu-satunya cara untuk menekan penyebaran virus ini adalah dengan membatasi mobilitas dan perpindahan antara orang yang satu dengan orang yang lain, terutama perpindahan orang yang berada di zona merah atau wilayah dengan potensi penyebaran tertinggi ke wilayah yang masih negative Corona.

Upaya represif yang dapat dilakukan yakni dengan menerapkan kebijakan karantina wilayah, hal ini juga sebagaimana digaungkan oleh Dr. Tirta Mandira Hudhi, seorang Dokter yang sekarang menjadi salah satu yang terdepan dalam memerangi dan melawan penyebaran virus Corona. Karantina wilayah menjadi suatu urgensi bagi pemerintah untuk segera dilakukan, jika pemerintah tidak ingin terjadinya penyebaran ke seluruh wilayah di Indonesia. Dalam hal ini karantina wilayah merupakan penerapan karantina terhadap suatu daerah atau wilayah tertentu dalam rangka mencegah perpindahan orang, baik masuk maupun keluar wilayah tersebut. 

Peran utama pemerintah saat ini sangatlah penting, karena pada dasarnya pemerintahlah yang memiliki kekuasaan dan legitimasi untuk mengeluarkan suatu aturan yang bersifat memaksa. Hal tersebut senada dengan ungkapan John Austin bahwa perintah-perintah yang disebut hukum, dikeluarkan oleh seorang yang berkuasa, dan bahwa dengan hal tersebutlah perintah itu ditaati Sehingga apabila yang dilakukan pemerintah hanya bersifat himbauan semata, maka itu tidak akan mampu untuk merubah paradigma beberapa masyarakat yang masih mengentengkan keberadaan dari virus ini.

Suatu aturan yang bersifat memaksa pada saat ini tidak boleh kemudian di pandang sebagai suatu tindakan yang sewenang-wenang dari pemerintah, namun hal ini merupakan tanggung jawab pemerintah dan merupakan perintah dari Konstitusi yakni "melindungi segenap bangsa Indonesia" sebagaimana termuat di dalam alenia ke-4 Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Maka upaya dari pemerintah dengan memaknai esensi dari keberadaan hukum sebagai sarana untuk mengatur masyarakat, yakni sebagai alat untuk merekayasa masyarakat dan sebagai alat kontrol (law is a tool of social engineering and tool of social control) seperti yang dikatakan oleh Roscoue Pound.

Adapun melihat ketentuan di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dalam Pasal 10 disebutkan bahwa Pemerintah bertanggung jawab untuk melaksanakan upaya penanggulangan wabah. Lantas dalam melakukan kebijakan karantina wilayah apakah harus menunggu kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat? Apakah Pemerintah Daerah tidak bisa membuat kebijakan karantina wilayah tanpa perlu menunggu Pemerintah Pusat dalam mengeluarkan suatu peraturan. 

Jika dikaji berdasarkan UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dapat dilihat adanya klasifikasi urusan pemerintahan yang terdiri dari 3 (tiga) urusan yakni urusan pemerintahan absolute, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Penanggulangan wabah virus corona yang pada dasarnya masuk kedalam urusan pemerintahan bidang kesehatan yang hal tersebut juga menjadi bagian dari wewenang Pemerintah Daerah. Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 bahwa urusan pemerintahan bidang kesehatan masuk kedalam urusan pemerintahan wajib yang menjadi bagian dari urusan pemerintahan konkuren. Sehingga dalam persfektif otonomi daerah maka Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk membuat suatu aturan dalam rangka mencegah terjadinya penyebaran virus Corona yakni dengan segera mengeluarkan kebijakan mengenai karantina wilayah. Kemudian jika melihat ketentuan di dalam UU No.24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana pada Pasal 9 juga mengatur bahwa Pemerintah Daerah diberikan wewenang untuk merumuskan kebijakan dalam melakukan penanggulangan  bencana, yang dalam hal ini adalah menanggulangi terjadinya penyebaran virus Corona yang masuk dalam kategori bencana non-alam.

Bentuk peraturan yang dapat dibuat oleh pemerintah misalnya adalah dalam bentuk Keputusan Presiden, kemudian Keputusan Gubernur, Bupati/Wali Kota pada tingkat daerah. Adapun Keputusan Presiden yang bersifat mengatur sebagaimana Pasal 7 ayat (1) jo. Pasal 100 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah atas UU No.15 Tahun 2019 juga bisa dimaknai sebagai sebuah peraturan, yang artinya bahwa keputusan presiden yang sifatnya mengatur dipersamakan dengan praturan presiden. 

Kemudian di dalam buku "Perihal Undang-Undang" karangan Jimly Asshiddiqie (hal.9) bahwa negara sebagai organisasi kekuasaan umum dapat membuat 3 (tiga) macam keputusan yang mengikat secara hukum, salah satunya adalah keputusan-keputusan yang bersifat umum dan abstrak (general and abstract) yang biasanya bersifat mengatur (regeling). Oleh karena itu dengan melihat kenaikan jumlah pasien positif setiap harinya, maka kebijakan karantina wilayah merupakan suatu keniscayaan bagi pemerintah untuk memotong rantai penyebaran virus Corona.

Adapun tantangan yang selanjutnya harus dipikirkan oleh pemerintah adalah dampak dari diberkalukakannya karantina wilayah, yakni dari aspek perekonomian, terutama masyarakat menengah kebawah. Namun seyogiyanya hal itu merupakan aspek ke-2 yang harus dipikirkan pemerintah, dan yang pertama adalah bagaimana karantina wilayah secepatnya dilakukan. Sehingga sembari pemerintah menerapkan kebijakan karantina wilayah, pemerintah dapat melakukan upaya untuk menyusun kerangka kebijakan selanjutnya dalam mengatasi permasalahan ekonomi maupun dalam hal kemungkinan terjadinya krsis ketersediaan pangan yang akan timbul dari adanya karantina wilayah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun