(4) Tidak ada singkronisasi petugas-petugas di lapangan padahal ada kaitan dengan usaha tani, yaitu penyuluh, Petugas OP (Operasi Pemeliharaan), TPM (Tenaga Pendamping Masyarakat), Tenaga Pendamping Anggur Merah, dan Tenaga Pendamping (Dana) Desa.
(5) Kerusakan jaringan irigasi baik oleh alam maupun manusia tidak cepat ditangani bahkan hingga bertahun-tahun.
(6) Kerusakan oleh manusia boleh jadi karena ada petani yang tidak terakomodir (dalam desain jaringan) atau karena pembiaran terhadap pelanggaran sehingga terus berulang.
(7) Tidak adanya sinergitas perencanaan pola tata tanam dan pola operasi jaringan irigasi, karena komisi irigasi tidak berfungsi.
(8) Rasa memiliki jaringan irigasi dari petani sangat rendah.
Rekomendasi
Langkah awal yang harus dilakukan adalah membenahi Kelembagaan Pengelola Irigasi. Langkah ini setidaknya melibatkan tiga instansi yaitu, Dinas PU, Bappeda dan Dinas Pertanian. Tiga instansi ini harus memiliki persepsi, visi dan misi yang sama terhadap pengelolaan irigasi. Kemudian menata kembali lembaga Komisi Irigasi, dimana tersusun dari keterwakilan unsur pemerintah dan P3A dengan porsi 50:50.
Langkah berikutnya adalah menata kembali P3A terutama di daerah irigasi yang sangat berpotensi. Dengan sistem kerja yang handal, harapannya setiap langkah pembangunan memberikan peningkatan hasil yang signfikan. Semoga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H