Mohon tunggu...
Hamdan Hafizh
Hamdan Hafizh Mohon Tunggu... -

Everyday is praying. Everyday is listening. Everyday is reading. Everyday is writing.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Dialog Kebangsaan UNY (Masih) Menjadi Hal Tabu

31 Maret 2014   06:18 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:16 332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

29/3) Sabtu yang lalu di Universitas Negeri Yogyakarta terekam peristiwa euforia ganda. Euforia ganda yang dimaksud adalah euforia antara dua pihak yang berada di pusaran perbedaan persepsi. Tidak hanya persepsi akan tetapi juga memunculkan tanda-tanda bahwa pada dasarnya, saya dan Anda (kita, mahasiswa) sedang proses belajar. Antara demonstrasi penolakan Dialog Kebangsaan dan perhelatan akademis menyimak gagasan perwakilan partai politik yang dituding sebagai agenda politik praktis.

Belajar menurut ilmuwan pendidikan adalah mentransformasi ketidaktahuan menjadi tahu. Ya, saya secara pribadi mengatakan itu sangat perlu dimafhumi. Mengetahui sesuatu adalah proses berpindah dari ketidaktahuan. Pernyataan tersebut saya teladani dan bersama teman-teman saya (di BEM KM UNY) menafsirkan proses belajar dalam bentuk penyelenggaraan Dialog Kebangsaan (DK) yang mengundang perwakilan keduabelas partai politik untuk sampaikan gagasan tentang pendidikan. Mengapa pendidikan? Sebab pendidikan (yang relevan bagi institusi pendidikan serupa UNY) terkadang menjadi hal yang sangat arang dan bahkan dilupakan begitu saja dalam perhelatan pemilihan anggota legislatif. Alhasil, kita sering terlena dan lazimnya baru gelisah, tentu penuh kekhawatiran. Resah sana-sini setelah isu-isu pendidikan telah berubah jadi kebijakan. Basi!

Berangkat dari sini, mengapa pula manusia-manusia bakal penduduk kursi DPR ini perlu diundang. Ada yang menyampaikan pendapat. “Lebih baik undang pakar, bicarakan penilaian-penilaian tentang calon anggota legislatif..”, tukas seorang kawan. Dalam perspektif ini, bicara jualan kegiatan akan berbanding lurus dengan luaran (output). Kendati, secara jujur saya sangat mengagumi analogi “Memilih Krupuk yang Baik”, orientasi yang dibangun adalah bagaimana memilah-milah calon anggota legislatif yang baik. Ini sangat bisa. Akan berbeda jika kita “menanyakan” gagasan alias mengetahui secara langsung bagaimana si tukang krupuk membuat krupuknya. Maksudnya, kita akan tahu jelas proses pembuatan krupuk dari si pembuatnya, kalau bisa kita tantang ia bicara jujur dalam mengolah dan menggunakan bahan-bahannya.

Seorang pakar, pengamat atau semacamnya, ia hanya bertindak mengomentari dan yang paling penting di akhir juga mengarahkan. Proses pengarahan ini tentu ia pun akan berkecenderungan membuat parameter. Parameter yang disinyalir pula akan mengarah pada calon-calon anggota legislatif tertentu. Apalagi profesionalitas itu hanya kemasan, padahal ia punya latar belakang politik pula.

Nah, pertimbangan ini yang digunakan agar kita, mahasiswa paham dengan perlunya menghemat energi. Soalnya, jika kita menjual kegiatan mengundang pakar, logikanya kita pasti perlu mencari informasi lagi. Memilah-milah lagi, belum-belum prosesnya akan lama, timbang sana timbang sini. Lebih baik langsung kita sikat “mereka” para caleg untuk buatkan gagasan terbaiknya bagi pendidikan. Bahasa sederhananya agar kita, para mahasiswa tidak memilih kucing dalam karung (ini pernyataan KPK yang sering saya baca artikelnya pada pemilu 2014 ini).

Datanglah Teman Kami, Aliansi

Ternyata, kegiatan ini mendapat sorotan publik segelintir mahasiswa UNY. Persis saat poster ini terpublikasi dalam akun facebook resmi BEM KM UNY. Ada bermacam tanggapan, yang mayoritas mengatakan penolakannya pada DK. Hati-hati parpol masuk kampus, katanya. “Kampus jangan dijual!”, teriaknya. Namun, sebelumnya teman-teman kami yang mengklaim sebagai Aliansi Ormawa FIS mendatangi rumah kami di Student Center. Saya, tidak mengerti persis apa yang disampaikan pada kundak (kunjungan mendadak) teman-teman kami ini. Konon sudah dua kali beraudiensi (tanpa kehadiran saya).

Teman kami mensinyalir adanya pelanggaran aturan hukum: Peraturan KPU (PKPU) poin 29, PKPU no. 8 tahun 2012 pasal 86 ayat 1 huruf h, SK Dikti no. 26/DIKTI/KEP/2002. Teman kami mengatakan akan adanya indikasi kampanye dalam DK, dalam alasan apapun dan menuding akan muncul politik praktis.

Teman kami menyampaikan tentang definisi kampanye yang termaktub di PKPU poin 29, “Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu untuk meyakinkan para Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Peserta Pemilu”. Dilanjutkan dengan PKPU no. 8 thn 2012 pasal 86 ayat 1 h bahwa “pelaksana, peserta, dan petugas Kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”. SK Dikti no. 26/DIKTI/KEP/2002 tentang pelarangan aktivitas politik dan pembukaan sekretariat dan perwakilan organisasi ekstra kampus dan partai politik.

Kunjungan Kesekian Kali ke Bawaslu DIY, 27 Maret 2014

Atas tuduhan itu, saya ditemani Fajar Mauludin berkunjung kembali ke pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum DIY tertanggal 27 Maret 2014. Kami menemui ketua Bawaslu DIY, Drs. Muhammad Najib, M.Si. “Dalam persoalan (DK) ini ada lima unsur. Empat unsur tidak bisa dihindari seperti gagasan (visi-misi), atribut, simpatisan dan pemilih. Terkecuali, ajakan untuk memilih bisa kita hindari dalam agenda tersebut..” jelasnya. “Kalau bisa agenda (DK) ini tematik tentang pendidikan sesuai kampus Anda..” tambahnya. Dari sini kami memegang apresiasi sekaligus lima unsur yang kemungkinan akan muncul dalam agenda Dialog Kebangsaan tersebut. Di akhir pertemuan, kami meminta surat balasan tentang apa-apa saja yang perlu diperhatikan dalam agenda DK tersebut.

Audiensi Ketiga dari Aliansi

Hasil pertemuan dengan pihak Bawaslu disampaikan pada audiensi ketiga kali ini di malam hari. Bahwasannya, ada empat unsur yang bisa dimafhumi dan satu unsur yang dilarang dalam DK, yakni ajakan untuk memilih. Kami sampaikan dan rupanya teman kami dari Aliansi Ormawa FIS tetap pada sikap untuk menolak agenda Dialog Kebangsaan sesuai peraturan hukumyang telah disebutkan. Alhasil, BEM KM meminta solusi konkret pengganti agenda DK pada teman-teman pihak aliansi. Namun, forum sunyi senyap. Di akhir, saya meminta perwakilan aliensi untuk ikut bersama Ficky Fristiar, Wakil Ketua BEM KM UNY untuk mengklarifikasi kembali ke Bawaslu esok Jumat, (28/3) perihal DK.

Terbitnya Buletin Lentera dari BEM FIS dan Nama DPM KM UNY

Pagi harinya, dalam suasana panitia sibuk sana-sini. Menyelesaikan sedemikian hal. Menunggu konfirmasi dari Melvia Dama yang tidak bisa dihubungi ponselnya dan Jaya Hardika yang pada malam harinya mengatakan baru bersedia pasca kuliah untuk berkunjung ke Bawaslu DIY. Satu eksemplar buletin Lentera tiba-tiba sudah hadir di tengah hiruk-pikuk persiapan DK yang isinya masih sama, tentang penolakan DK.

Usai membaca poin-poin tuntutan, mata saya tertuju pada sebuah kalimat tercetak tebal mengatakan bahwa massa yang menuntut menjadi Aliensi Mahasiswa FIS. Serta, pada sebuah kolom berwarna abu-abu tertulis gamblang DPM KM UNY berjajar dengan nama-nama ormawa FIS. Muncul tanda tanya bahwa selama ini DPM KM UNY (yang menurut tuturan Tommy) yang konon sama sekali tidak terlibat untuk menolak DK. Bahkan pada audiensi terakhir malam harinya, tak ada satupun anggota DPM KM hadir. Ini janggal! Kendati demikian, agenda DK yang sudah hampir dekat tetap dijalankan.

Demo di Pagi Hari, 29 Maret 2014

Tersiar kabar di malam hari melalui ponsel beberapa orang di BEM KM bahwa akan ada demonstrasi pukul 07.00 WIB untuk menghalau pelaksanaan agenda Dialog Kebangsaan. Kami, BEM KM tetap tegar. Setelah menunggu, ternyata sekitar pukul 07. 40 WIB massa demonstrasi yang menamai dirinya Gerakan Mahasiswa Menolak Parpol Masuk Kampus ini berteriak keras, berusaha sedemikian rupa menarik perhatian. Mereka menuntut agenda DK dibubarkan segera. Berlama-lama teman-teman kami meneriakkan tuntutan-tuntutan hingga akhirnya berubah pada pembubaran BEM KM UNY. Entah sampai pada tahap apa, sampai celotehan "Pembubaran BEM KM" ini digemaungkan dalam demonstrasi GMMPMK (yang sebelumnya Aliansi Ormawa FIS & Aliansi Mahasiswa FIS).

Semua pihak termasuk Prof. Sumaryanto, M.Kes., Wakil Rektor 3 turun tangan untuk menghadapi demonstran. Disampaikan bahwa acara sedang dimulai. Massa demonstrasi GMMPMK tetap melanjutkan.

Penyampaian Petisi dalam Auditorium UNY

Setelah berlama-lama demonstrasi, massa yang tergabung dalam GMMPMK berkehendak masuk ke dalam tempat pelaksaan DK, Auditorium UNY. Panitia mengamini. Seluruh massa akhirnya masuk di tengah ratusan hadirin Dialog Kebangsaan, mendengarkan, memperhatikan dan menunggu waktu untuk menyampaikan petisi.

Waktu penyampaian petisi tiba. Petisi yang sekiranya sama persis dengan tudingan pelanggaran hukum yang dilakukan BEM KM, katanya. Petisi tersebut ditanggapi oleh Tommy Safarsyah, Ketua BEM KM UNY 2014.

Perenungan dan Penemuan Aturan Hukum yang Disodorkan Aliansi

Setelah melalui proses panjang pelaksanaan DK, agenda tersebut tetap terselenggara dengan cukup baik. Penolakan pada akhirnya merupakan khasanah lain dari yang bersepakat. Kendati demikian, saya merasa cukup penasaran tentang aturan-aturan yang disampaikan oleh Aliansi atau GMMPMK. Bahwa pada saat ini saya menemukan revisi aturan PKPU no. 8 tahun 2012 pasal 86 ayat 1 h

[caption id="attachment_301218" align="aligncenter" width="626" caption="revisi aturan PKPU no. 8 tahun 2012 pasal 86 ayat 1 h"]

[/caption]

Dari sini saya mengulas kembali tentang tafsiran Aliansi yang menjadikan aturan ini yang boleh jadi belum menyentuh konteks atau tafsiran dari pihak yang berwenang. "Fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan pendidikan dilarang untuk digunakan sebagai tempat kampanye" (ini yang disampaikan teman saya, Miftahul Habib, anggota aliansi). Lanjutannya (dari revisi Pansus Revisi UU Pemilu) "...kecuali individu yang diundang secara resmi oleh pihak penanggungjawab kegiatan tanpa menggunakan atribut kampanye. Misalnya orang datang melakukan ceramah akbar di masjid, mengisi seminar di kampus dan yang sejenisnya tidak dilarang sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye, dan syaratnya hanya bersifat individu".

Salah Kaprah

Secara otomatis dari sini seharusnya, agenda DK legal dilakukan dan tidak melanggar sesuai revisi PKPU no. 8 tahun 2012 pasal 86 ayat 1 huruf h. Logikanya, (dalam aturan tersebut dan pada konteksnya dalam pemilu) penjatuhan sanksi melanggar adalah bagi peserta pemilu, dalam hal ini parpol semisal ia yang melaksanakan sendiri di dalam kampus. Untuk pelaksana atau penanggungjawab, dalam hal ini BEM KM seharusnya bukan menjadi sasaran untuk dituntut. Maka, sebenarnya tidak ada alasan yang kuat dari teman-teman kami (GMMPMK) yang menuding kami melanggar atas dasar aturan di atas.

Penjelasan dari Bawaslu sangat cukup menjadikan landasan penyelenggaraan agenda ini dan seluruh tugas pengawasan serta labelisasi pelanggaran adalah wewenang Bawaslu sepenuhnya. Maka, seharusnya massa demonstrasi sangat berpeluang untuk mengalihkan tuntutannya pada Bawaslu. Tidak ada pihak selain rektor atau bawaslu yang berhak membubarkan penyelenggaraan Dialog Kebangsaan, dilihat dari aturan tersebut.

Untuk SK Dikti bisa didiskusikan di forum lain.

Agenda DK Masih Tabu

Dengan berbagai alasan serta penafsiran (dari GMMPMK atau Aliansi Ormawa FIS atau Aliansi Mahasiswa FIS) yang perlu di-crosscheck kembali dapat disimpulkan bahwa agenda Dialog Kebangsaan (mengundang tokoh parpol) ini masih tabu di UNY. Padahal, Universitas Indonesia (UI), Unsoed, UNNES telah sukses menghelat agenda serupa di kampusnya dalam esensi pencerdasan politik yang mendatangkan langsung calon anggota legislatif dari masing-masing partai politik. Lantas ada apa dengan UNY dan mengapa BEM KM?

Hamdan Hafizh, Pendidikan Bahasa Prancis UNY 2010

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun