Untuk cara pembayaran yang dapat dilakukan melalui e-commerce Bukalapak yaitu sebagai berikut:
- Masuk ke akun Bukalapak anda.
- Klik ikon E-Samsat.
- Pilih provinsi Jawa Barat dan masukkan nomor rangka dan nomor KTP pemilik kendaraan.
- Apabila sudah memasukkan data dengan benar, sistem Bukalapak akan menampilkan data kendaraan yang bersangkutan disertai rincian tagihan pajak yang harus dibayarkan
- Pilih metode pembayaran yang anda inginkan dan klik Bayar Sekarang.
- Lakukan pembayaran sesuai jumlah nominal.Â
- Bukalapak akan mengirimkan email bukti pembayaran setelah pembayaran berhasilÂ
- Cetak struk pembayaran dan bawa beserta  KTP dan STNK asli pemilik kendaraan ke kantor Samsat terdekat di Jawa Barat untuk verifikasi.
Saat ini pembayaran pajak melalui e-commerce sudah dipermudah dan dapat dilakukan dimana saja, Dengan begitu tidak ada alasan untuk para wajib pajak tidak membayar pajak, karena sekarang sudah diberikan fasilitas  yang sangat mempermudah wajib pajak untuk melakukan kewajibannya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!