Mohon tunggu...
Hamdan Abdul Malik
Hamdan Abdul Malik Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Semoga membantu

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Perkembangan Digital Membuat Warga Indonesia Setor Pajak Melalui E-Commerce

24 Juli 2022   16:24 Diperbarui: 24 Juli 2022   21:06 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Untuk cara pembayaran yang dapat dilakukan melalui e-commerce Bukalapak yaitu sebagai berikut:

  1. Masuk ke akun Bukalapak anda.
  2. Klik ikon E-Samsat.
  3. Pilih provinsi Jawa Barat dan masukkan nomor rangka dan nomor KTP pemilik kendaraan.
  4. Apabila sudah memasukkan data dengan benar, sistem Bukalapak akan menampilkan data kendaraan yang bersangkutan disertai rincian tagihan pajak yang harus dibayarkan
  5. Pilih metode pembayaran yang anda inginkan dan klik Bayar Sekarang.
  6. Lakukan pembayaran sesuai jumlah nominal. 
  7. Bukalapak akan mengirimkan email bukti pembayaran setelah pembayaran berhasil 
  8. Cetak struk pembayaran dan bawa beserta  KTP dan STNK asli pemilik kendaraan ke kantor Samsat terdekat di Jawa Barat untuk verifikasi.

Saat ini pembayaran pajak melalui e-commerce sudah dipermudah dan dapat dilakukan dimana saja, Dengan begitu tidak ada alasan untuk para wajib pajak tidak membayar pajak, karena sekarang sudah diberikan fasilitas  yang sangat mempermudah wajib pajak untuk melakukan kewajibannya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun