Mohon tunggu...
Muh Khambali
Muh Khambali Mohon Tunggu... -

Saya seorang dosen ilmu hukum dan advokat Peradi

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Merokok Bukan Hak Asasi

3 Desember 2017   07:48 Diperbarui: 3 Desember 2017   10:39 998
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 115 ayat (2) UU 36/2009 mengamanatkan, bahwa Pemda wajib menetapkan KTR di wilayahnya. Maksud dari Pasal 115 ayat (2) UU 36/2009 adalah penetapan KTR merupakan kewajiban Pemda untuk melindungi warganya dari bahaya akibat rokok. Oleh karena itu, bagi pemerintah daerah sudah semestinya untuk menjalankan amanah undang-undang tersebut.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dapat disimpulkan, bahwa hak merokok dan hak untuk menghirup udara bersih dan sehat, kedua-duanya seharusnya diakomodir. Meskipun merokok bagi perokok merupakan hak, namun merokok tidak termasuk hak yang bersifat asasi (hak asasi manusia). Ada hak yang lebih tinggi dari hak merokok yakni hak untuk menghirup udara yang bersih dan sehat. Dalam rangka memberikan perlindungan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan dari dampak rokok perlu adanya aturan larangan merokok di lingkungan yang ditetapkan.

Perda KTR

Untuk mengakomodir kedua hak yang saling bertolak-belakang tersebut, yakni hak orang yang merokok (perokok aktif) dan hak orang yang tidak merokok, maka Pemkab Kebumen telah mengundangkan Perda Nomor 10/2017 tentang KTR. Untuk penegakan hukumnya bergantung kepada semua pihak, tidak hanya penegak hukum, dalam hal ini Satpol PP, tetapi juga segenap masyarakat yang berada di Kabupaten Kebumen. Terhadap pelanggar Perda KTR dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).

 Politik hukum Perda 10/2017 bukan untuk melarang orang merokok, melainkan mengatur tempat untuk merokok agar dapat menciptakan kenyamanan bagi semua pihak. Begitulah seharusnya seorang perokok dalam memenuhi kebiasaannya merokok secara berkeadilan bermartabat, nguwongke wong, memanusiakan manusia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun