Pasal 115 ayat (2) UU 36/2009 mengamanatkan, bahwa Pemda wajib menetapkan KTR di wilayahnya. Maksud dari Pasal 115 ayat (2) UU 36/2009 adalah penetapan KTR merupakan kewajiban Pemda untuk melindungi warganya dari bahaya akibat rokok. Oleh karena itu, bagi pemerintah daerah sudah semestinya untuk menjalankan amanah undang-undang tersebut.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dapat disimpulkan, bahwa hak merokok dan hak untuk menghirup udara bersih dan sehat, kedua-duanya seharusnya diakomodir. Meskipun merokok bagi perokok merupakan hak, namun merokok tidak termasuk hak yang bersifat asasi (hak asasi manusia). Ada hak yang lebih tinggi dari hak merokok yakni hak untuk menghirup udara yang bersih dan sehat. Dalam rangka memberikan perlindungan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan dari dampak rokok perlu adanya aturan larangan merokok di lingkungan yang ditetapkan.
Perda KTR
Untuk mengakomodir kedua hak yang saling bertolak-belakang tersebut, yakni hak orang yang merokok (perokok aktif) dan hak orang yang tidak merokok, maka Pemkab Kebumen telah mengundangkan Perda Nomor 10/2017 tentang KTR. Untuk penegakan hukumnya bergantung kepada semua pihak, tidak hanya penegak hukum, dalam hal ini Satpol PP, tetapi juga segenap masyarakat yang berada di Kabupaten Kebumen. Terhadap pelanggar Perda KTR dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
 Politik hukum Perda 10/2017 bukan untuk melarang orang merokok, melainkan mengatur tempat untuk merokok agar dapat menciptakan kenyamanan bagi semua pihak. Begitulah seharusnya seorang perokok dalam memenuhi kebiasaannya merokok secara berkeadilan bermartabat, nguwongke wong, memanusiakan manusia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H