Hari Guru Nasional di Indonesia diperingati setiap 25 November. Hari ini ditetapkan sejak tahun 1994 melalui Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994.
Tanggal 25 November dipilih sebagai Hari Guru Nasional karena bertepatan dengan tanggal berdirinya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sebagai wadah perjuangan guru di Indonesia. PGRI sendiri berdiri sejak 25 November 1945.
Hari Guru Nasional diperingati sejatinya untuk momen mengapresiasi para pendidik yang telah mencurahkan waktu, pikiran, dan tenaga demi bakti mencerdaskan generasi bangsa.
Namun, beberapa tahun belakangan ini, perayaan Hari Guru Nasional tampak melenceng dari esensi perayaan Hari Guru yang sesungguhnya.
Alih-alih menjadi momentum untuk mengenang jasa guru, Hari Guru Nasional justru menjadi ajang formalitas pemberian hadiah.
Di beberapa tempat, murid bahkan diwajibkan memberikan buket bunga kepada guru. Mengapa seolah-olah penghargaan itu hanya dapat diukur dengan barang pemberian?
Di beberapa tempat juga justru muridnya sendiri yang tergugah dan mewajibkan diri untuk memberi kado berupa beberapa barang pada gurunya di setiap perayaan Hari Guru Nasional. Siapa yang sebenarnya menumbuhkan rasa berkewajiban membawa hadiah barang kepada guru?
Sebenarnya, apresiasi yang sesungguhnya untuk seorang guru tidak datang dari barang atau benda berharga yang murid beri, melainkan dari kesuksesan dan prestasi murid-murid secara akademik maupun non akademik.
Hadiah Terbaik untuk Guru Adalah Prestasi Murid
Seorang guru butuh harta, butuh benda, butuh barang-barang. Pernyataan itu benar tetapi itu bukan diharapkan datang dari pemberian murid-muridnya.
Di hati terdalam setiap guru pasti merasakan kebanggaan yang tak terhingga ketika melihat murid-muridnya berprestasi, berhasil menggapai mimpi, dan membawa perubahan positif bagi teman-teman dan lingkungan sekitar. Inilah hadiah sebenarnya untuk mengapresiasi guru yang tidak bisa tergantikan oleh material apa pun.