Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan tanggal 9 Desember sebagai peringatan Hari Anti Korupsi Internasional. Peringatan Hari Anti Korupsi ini dicetuskan oleh Sekretaris Jenderal PBB Kofi Annan pada 30 Oktober 2003.Â
PBB menyetujui ajuan peringatan Hari Anti Korupsi tersebut. Penandatanganannya perjanjian dilakukan di Merdia, Meksiko, pada 9-11 Desember 2003.
Hari Anti Korupsi Sedunia ini juga diperingati di Indonesia. Biasanya dirayakan dengan aksi demo atas menyuarakan aspirasi terkait terkutuknya perilaku korupsi.
Perilaku curang korupsi memberikan dampak berbahaya bagi orang banyak. Sebelum seseorang beranjak ke lingkup instansi atau lembaga, sebaiknya penanaman anti korupsi diterapkan sedari lingkup terkecil yaitu keluarga atau rumah.Â
Lembaga atau instansi adalah lahan subur untuk menanamkan sikap korupsi yang terkutuk. Kebiasaan kecurangan dari anggota keluarga, dapat menjadi cikal bakal koruptor di masa yang akan datang.
Perlu kiranya menanamkan habit anti korupsi sejak dini. Ketika dewasa nanti, kebiasaan baik itu bukan hanya ditanamkan kepada diri sendiri dengan sikap jujur dan anti korup, tetapi juga dapat ditanamkan kepada orang-orang sekitar.
Selain diterapkan di lingkup pendidikan yakni sekolah, kiranya mulailah dari rumah. Rumah atau keluarga adalah fondasi karakter anak-anak.
Tidak membohongi anak dengan iming-iming
Anak-anak sudah lumrah mengalami tantrum atau merengek dengan tangisan yang sulit ditenangkan. Biasanya terdengar rayuan ibu untuk menenangkan si anak. Cara ini tidak keliru, tetapi akan menjadi keliru ketika merayu anak dengan iming-iming kebohongan.
Misalnya, "Sudah, tenang, ya. Nanti Mama belikan es krim." Kalimat ini akan direkam anak sebagai janji.Â