Mohon tunggu...
Halima Maysaroh
Halima Maysaroh Mohon Tunggu... Guru - PNS at SMP PGRI Mako

Halima Maysaroh, S. Pd., Gr. IG/Threads: @hamays_official. Pseudonym: Ha Mays. The writer of Ekamatra Sajak, Asmaraloka Biru, Sang Kala, Priangga, Prima, Suaka Margacinta, Bhinneka Asa, Suryakanta Pulau Buru

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Pernah Bertahan Jadi Guru Honorer Selama 7,5 Tahun, Demi Apa?

19 Juli 2023   11:08 Diperbarui: 19 Juli 2023   14:41 904
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bukan hanya itu, saya juga bekerja sambilan membuat dan menjual kripik singkong. Kripik singkong tidak saya jual eceran sendiri, tetapi saya storkan ke kios-kios dan warung makan terdekat atau kios dan warung milik kenalan. Sedikit demi sedikit cukup membantu jika hanya untuk mencukupi kebutuhan pribadi saja. Itu sebabnya saya bertahan saja menjadi guru honorer dengan segala keterbatasan gaji dan remehan orang lain.

Peluang kerja sampingan masih lebih luas untuk seorang guru honorer. Bukan hanya berdagang, membuka kursus dan les privat juga dapat dijadikan peluang income. Rajin-rajin lagi belajar dan upgrade ilmu saja. Saya juga pernah membuka kurus Bahasa Inggris kecil-kecilan, bahkan sewaktu masih tinggal di kontrakkan. 

SK honor dibutuhkan saat pemberkasan pre-test PPG

 Setelah lulus test CPNS, dirasa sia-sia menjalani profesi sebagai guru honorer bertahun-tahun lamanya. Merasa sangat buang-buang waktu saja. Toh, saat tes CPNS tidak diminta persyaratan bahwa telah honor berapa tahun. Andai 7,5 tahun itu fokus berbisnis dan seluruh waktu untuk berbisnis, mungkin secara finansial akan lebih mapan lagi. Begitu pikir saya kala itu tanpa berpikir pengalaman berharga selama mengabdikan diri.

Hingga tahun 2022, tiba waktunya saya mendapat undangan untuk pre-test Pendidikan Profesi Guru (PPG). Saat pemberkasan diminta SK pertama mengajar. Untuk guru yang telah mengajar sebelum tahun 2015 maka jika lulus pre-test, akan menjalani pendidikan 3 bulan lamanya. Sedangkan untuk guru yang mengajar dari 2015 sampai 2019 maka akan menjalani pendidikan selama 6 bulan.

SK CPNS saya terbit tahun 2019, artinya jika saya input SK tersebut, maka andai lolos seleksi akan menjalani pendidikan selama 6 bulan lamanya. Durasi yang cukup menguras waktu dan tenaga. Maka saya teringat dengan SK honor. 

SK honor saya lengkap dari awal mengajar di tahun 2011 hingga 2018. Maka saya masukan SK honor dari tahun 2011 saat pemberkasan pre-test PPG. Hasilnya saya lolos pre-test dan menjalani perkuliahan PPG selama 3 bulan saja.

Hal ini didukung pula usia kerja saya di SIMPKB sudah tercatat sejak menjadi honorer, dipastikan SK honor asli dan valid. Dengan begitu bukan hanya berkesempatan untuk menerima undangan pre-test PPG saja, tetapi beberapa program pelatihan guru yang membutuhkan syarat durasi mengajar lebih dari sekian tahun dapat saya ikuti karena sudah memenuhi syarat. Andai waktu itu saya tidak bertahan menjadi guru honorer. Mungkin saya akan kehilangan kesempatan-kesempatan tersebut.

Dari sini dapat diambil kesimpulan bahwa segala sesuatu itu tidak ada yang sia-sia. B

ertahan menjadi menjadi guru honorer selama 7,5 tahun dapat diambil hikmahnya setelah berstatus guru PNS sekalipun. Dengan harapan ilmu yang tersampaikan kepada perserta didik selama ini juga tidak sia-sia. 

Jurus tetap cukup selama menjadi guru honorer adalah tetap kreatif, inovatif, upgrade ilmu, berbisnis kecil-kecilan dan masih banyak kegiatan sampingan yang menguntungkan. 

Jangan menjadi old thinker yang merasa meja kerja adalah dunia satu-satunya. Tetap semangat para guru honorer di penjuru Indonesia, semua perjuangan Anda tidak akan sia-sia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun