Mohon tunggu...
Halima Maysaroh
Halima Maysaroh Mohon Tunggu... Guru - PNS at SMP PGRI Mako

Halima Maysaroh, S. Pd., Gr. IG/Threads: @hamays_official. Pseudonym: Ha Mays. The writer of Ekamatra Sajak, Asmaraloka Biru, Sang Kala, Priangga, Prima, Suaka Margacinta, Bhinneka Asa, Suryakanta Pulau Buru

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Lapor SPT Tahunan Secara Mandiri dan Jalan Alternatif Jika Lupa Password

6 Maret 2023   10:38 Diperbarui: 6 Maret 2023   10:42 699
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hasil tangkap layar DJP online pada ponsel pribadi

Sebagai warga negara Indonesia yang bertanggung jawab, sudah sepatutnya untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT). SPT adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan pembayaran dan penghitungan pajak tahunan. Pajak yang dilaporkan meliputi penghasilan maupun harta yang menjadi sasaran pajak. Aturan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Para Wajib Pajak dapat datang langsung ke Kantor Pajak terdekat atau dapat melapor secara mandiri. Lapor SPT secara mandiri dapat dilakukan secara daring melalui situs website resmi https://djponline.pajak.go.id , input nomor NPWP, password dan kode keamanan agar tidak dianggap robot.

Beberapa berkas atau alat yang perlu disiapkan untuk laporan SPT secara daring adalah NPWP, alamat email/surel, untuk PNS diperlukan format A2 dari dinas, jika diperlukan siapkan KTP dan Kartu Keluarga juga untuk melengkapi data.

Permasalahannya adalah jika Wajib Pajak ada yang lupa password atau sandi login ke situs DJP online. Akun di situs website pajak bukan akun sosial media yang dikunjungi setiap hari, situs ini hanya dikunjungi setahun sekali saat pelaporan SPT. Itu sebabnya para pengguna atau Wajib Pajak tidak selalu mengingat kata sandinya.

Mengatasi Lupa Password Saat Laporan SPT

Tidak terlalu sulit untuk mengatasi Wajib Pajak yang lupa kata sandi untuk log in. Berikut tutorialnya:

  • Buka tautan situs website resmi DJP online https://djponline.pajak.go.id/ pada chrome atau browser.
  • Klik fitur "lupa password" di baris bawah.
  • Halaman berikutnya, input no EFIN dan alamat email untuk verifikasi. Kalau bisa alamat email yang diinpu adalah alamat email yang sama dengan email perangkat yang sedang digunakan saat itu untuk memudahkan verifikasi. Jika tidak menyimpan nomor EFIN, silakan hubungi contact person/ custumer servis Kantor Pajak terdekat
  • Masuk ke email yang diinput, gunakan perangkat yang sama agar lebih mudah, tetapi kalau memang emailnya berada di beda perangkat juga tidak apa-apa.  
  • Cek kotak masuk, jika tidak ditemukan pesan baru, maka cek kotak update.
  • Temukan pesan baru dari DJP.
  • Klik fitur ubah password.
  • Input password baru yang kuat tetapi mudah diingat.
  • Kemudian kembali ke halaman dashboard DJP pajak.
  • Input nomor NPWP, password yang baru dan kode keamanan yang tertera, kemudian log in.

Itulah 10 tahapan jika para Wajib Pajak lupa password untuk log in ke beranda DJP pajak online. Tidak terlalu rumit jika sudah membaca ulasan di atas.

Cara Mengisi SPT

Setelah berhasil log in dan berada di beranda DJP online, para Wajib Pajak dapat langsung mengisi laporan SPT. Berikut tahapannya:

  • Klik menu profil yang tertera di bagian atas.
  • Pastikan status validasi data utama telah valid dengan tanda "valid" berwarna hijau. Jika data utama belum valid akan berwarna merah, lengkapi saja data yang diminta, seperti NIK dan lain-lain.
  • Klik fitur "Lapor" yang juga tertera di dashboard bagian atas.
  • Kemudian pilih dan klik fitur pengisian "E Filling" di bagian kanan layar.
  • Klik fitur "Buat SPT" untuk memulai.
  • Kemudian jawab seluruh pertanyaan yang ada di dalam formulir SPT. Pertanyaan meliputi penghasilan dan harta yang dimiliki.
  • Setelah semua lengkap 100%, klik kirim.

Setelah dikirim, masih bisa dicek kembali. Akan tampak tabel history kapan saja Wajib Pajak melakukan laporan SPT. Untuk laporan SPT yang baru saja diisi dan dikirim, dapat diedit atau Wajib Pajak dapat melakukan perubahan jika dibutuhkan. Caranya adalah dengan klik fitur pensil/edit yang tertera pada tabel.

Demikian cara mudah mengisi dan mengirim SPT secara mandiri melalu situs DJP online. Selamat laporan SPT sebelum 31 Maret 2023.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun