Postur APBN Indonesia mengandalkan pendapatan utama APBN dari sektor penerimaan pajak. Menteri keuangan bertindak sebagai manajer kemudian membagi tanggungjawab tersebut kepada dirjen pajak dan dirjen bea cukai. Di sinilah kemudian kontrak antara Menteri Keuangan dengan dirjen pajak terjadi, sanggupkah dirjen pajak terpilih menerima tantangan besaran target pajak yang diminta Menteri Keuangan.
Hal inilah yang menjadi faktor utama mengapa jabatan dirjen pajak pada hakikatnya adalah jabatan politik. Posisi jabatan dirjen pajak tidak pernah tidak mendapat diskresi langsung Presiden, karena di sana ada kontrak politik kesanggupan seorang dirjen pajak yang secara tidak langsung menerima tantangan Presiden. Ada simbiosis mutualisme yang kental antara Presiden dan dirjen pajak.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H