Mohon tunggu...
Jais sungkar mihaimin
Jais sungkar mihaimin Mohon Tunggu... Petani - Petani

Bekerja sebagai petani serabutan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Pupuk di Palembang: Ahmad Effendy Noor Dituding Melanggar Izin, Kriminalisasi atau Administrasi?

28 November 2024   12:05 Diperbarui: 28 November 2024   12:15 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mattanews.co, Palembang

Ahmad Effendy Noor, yang kini bekerja di PT. Nividia Pratama Katulistiwa, hanya ingin membantu petani meningkatkan hasil panen. "Klien kami merasa dikriminalisasi. Dia datang ke Palembang karena diundang, bukan menawarkan pupuk tanpa izin," tegas Adi.

Pabrik Pupuk PT. Nividia Pratama
Pabrik Pupuk PT. Nividia Pratama

Harapan untuk Masa Depan Regulasi Pupuk di Indonesia

Kasus ini menjadi cermin rumitnya regulasi pupuk di Indonesia. Adi Bagus berharap pemerintah lebih fokus pada pembinaan bagi pengusaha lokal yang mendukung ketahanan pangan, bukan hanya menerapkan sanksi hukum.

"Bayangkan, petani membutuhkan pupuk yang berkualitas, tapi proses regulasi begitu sulit dan mahal. Bukannya mendorong inovasi dan partisipasi pengusaha lokal, justru banyak yang merasa dipersulit. Seharusnya, pelaku usaha seperti klien kami dibimbing agar memenuhi aturan, bukan langsung dijerat pidana," ujar Adi.

Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendukung putra-putri bangsa yang berkontribusi terhadap ketahanan pangan nasional. "Dukung inovasi anak bangsa, bukan malah menghalangi. Kita semua punya tanggung jawab untuk menjadikan Indonesia swasembada pangan," pungkasnya.

Kasus ini tidak hanya tentang hukum, tetapi juga tentang masa depan petani Indonesia. Akankah regulasi bisa menjadi lebih inklusif? Mari kita nantikan perkembangan selanjutnya!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun