Karena Islam melarang riba, maka dalam penerapannya terdapat prinsip transaksi yang digunakan oleh bank syariah, sebagai penganti transaksi berbasis bunga:
Pembiayaan/Penyaluran dana
- Murabahah: Merupakan akad jual beli antara nasabah dengan bank syariah. Bank syariah akan membeli barang kebutuhan nasabah untuk kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah dengan marjin yang telah disepakati. Harga jual (pokok pembiayaan + marjin) tersebut akan dicicil setiap bulan selama jangka waktu yang disepakati antara nasabah dengan bank syariah. Karena harga jual sudah disepakati di muka, maka angsuran nasabah bersifat tetap selama jangka waktu pembiayaan. Misalnya pembiayaan KPR
- Ijarah: Merupakan akad sewa antara nasabah dengan bank syariah. Bank syariah membiayai kebutuhan jasa atau manfaat suatu barang untuk kemudian disewakan kepada nasabah. Umumnya, nasabah membayar sewa ke bank syariah setiap bulan dengan besaran yang telah disepakati di muka. Penerapannya misalnya pada pembiayaan pendidikan
- Istishna: Merupakan akad jual beli antara nasabah dengan bank syariah, namun barang yang hendak dibeli sedang dalam proses pembuatan. Bank syariah membiayai pembuatan barang tersebut dan mendapatkan pembayaran dari nasabah sebesar pembiayaan barang ditambah dengan marjin keuntungan. Pembayaran angsuran pokok dan marjin kepada bank syariah tidak sekaligus pada akhir periode, melainkan dicicil sesuai dengan kesepakatan. Umumnya bank syariah memanfaatkan skema ini untuk pembiayaan konstruksi.
- Mudharabah: Merupakan akad berbasis bagi hasil, dimana bank syariah menanggung sepenuhnya kebutuhan modal usaha/investasi.
- Musyarakah: Merupakan akad berbasis bagi hasil, dimana bank syariah tidak menanggung sepenuhnya kebutuhan modal usaha/investasi (biasanya sekitar 70 s.d. 80%).
Jasa: Wakalah, rahn, kafalah, sharf dsb.Â
- Wakalah: Wakalah berarti perwalian/perwakilan. Artinya Bank syariah bekerja untuk mewakili nasabah dalam melakukan suatu hal. Penerapannya pada transfer uang, L/C, SKBDN dsb.
- Rahn. Rahn bermakna gadai. Artinya bank syariah meminjamkan uang (qardh) kepada nasabah dengan jaminan yang dititipkan nasabah ke bank syariah. Bank syariah memungut biaya penitipan jaminan tersebut untuk menutup biaya dan keuntungan bank syariah. Penerapannya pada gadai emas
- Kafalah: Dengan skema kafalah, bank syariah menjamin nasabahnya. Bila terjadi sesuatu dengan nasabah, bank syariah akan bertanggung jawab kepada pihak ke-3 sesuai kesepakatan awal. Penerapannya pada Bank GaransiÂ
- Sharf: Merupakan jasa penukaran uang. Bank syariah mengaplikasikan skema ini untuk layanan penukaran uang Rupiah dengan mata uang negara lain, semisal US$, Malaysia Ringgit, Japan Yen dsb.
Bagaimana sih bedanya bunga dan bagi hasil, mbak?
Kalau bank konvensional mengenakan tarif tetap untuk semua produk mereka dan pelanggan dapat menghitung jumlah uang yang mereka investasi/bayar ke bank. Jadi dalam akad akan tertera berapa bagi hasil untuk nasabah dan pihak bank. Besarnya akan bervariasi tiap bulan, jika bank syariah sedang mendapatkan laba yang naik, maka bagi hasil nasabah pun naik dan sebaliknya.Â
Kalau rugi bagaimana?
Seperti yang kita bahwa dalam realitanya bahwa ada prinsip ketidakpastian keuangan. Insya Allah kita tetap berupaya untuk mendapatkan laba.Â
Adanya Dewan Penasihat Syariah
Pada bank syariah harus memiliki dewan pengawas syariah yang berfungsi untuk memastikan produk dan layanan yang ditawarkan telah memenuhi prinsip syariah.Â
Ketersediaan Pembayaran Fasilitas Zakat
Keutamaan bank syariah adalah memberikan kemudahan membayar zakat. Sebagai contohnya kita dapat membayar zakat melaui mobile banking Bank Syariah Mandiri. Selain itu, terdapat juga pilihan membayar zakat di ATM.
Â
ASSURANCE
Assurance adalah pengetahuan karyawan terhadap produk, kemahiran dalam menyampaikan jasa, sikap ramah/sopan, serta kemampuan karyawan untuk menumbuhkan kepercayaan nasabah