Dalam sistem keuangan Islam, penyedia keuangan (pemilik modal) dan pengusaha melakukan proyek-proyek dan berbagi keuntungan dan resiko bisnis. Syariah melarang Muslim mendapatkan pendapatan penghasilan dari bunga tetapi memungkinkan penghasilan melalui berbagi risiko dan manfaat antara pihak yang bertransaksi. Mekanisme pembagian keuntungan ini mendorong pihak yang bertransaksi untuk menjadi mitra dan bekerja sama sehingga hubungan antara peminjam dan pemberi pinjaman lebih dari hubungan kreditur-debitur
Melarang Spekulasi yang Tidak Rasional
Sistem keuangan Islam melarang transaksi yang tidak pasti yang menjurus kepada judi/gambling (maysir)
Menghindari Gharar
Syariah melarang transaksi keuangan yang melibatkan gharar, yang sering diterjemahkan sebagai "penipuan," "risiko berlebihan," atau "ketidakpastian yang berlebihan." Contoh gharar adalah penjualan ikan di laut, burung di langit, dan buah-buahan mentah di pohon, yang menyebabkan ketidakpastian berlebihan.
Kejelasan Akad
Dalam implementasi sistem keuangan Islam, kewajiban kontrak harus disebutkan secara eksplisit dalam bentuk tertulis dan pengungkapan informasi yang relevan. Kontrak tidak boleh melanggar prinsip agama dan prinsip moral.
PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
Diperkirakan terdapat 1,8 milyar penduduk Muslim di dunia dan setelah agama Kristen, Islam sebagai agama terbesar. Sehingga dibutuhkan sistem keuangan yang dibutuhkan oleh Muslim dan bersifat mendesak. Selama lebih dari sepuluh tahun, industri perbankan syariah tumbuh tidak hanya di negara dengan mayoritas penduduk muslim tetapi juga di negara barat seperti Amerika dan Inggris.Â
Â
Indonesia menempati peringkat kesembilan dalam aset pada keuangan syariah. Pada Bulan Desember 2015, aset bank syariah sebesar 296,262 triliun rupiah atau sebesar 4,87 dari market share. Indonesia memiliki peluang yang sangat besar untuk membesarkan bank syariah karena memiliki penduduk muslim terbesar di dunia. Pada tahun 2016, terdapat 12 Bank Umum Syariah (BUS) dan 22 Unit usaha Syariah (UUS).Â
Â
BANK SYARIAH: SAMA BAGUSNYA, SAMA LENGKAPNYA DAN SAMA MODERNNYA
Perbankan syariah menawarkan banyak produk dan jasa yang beragam. sama bagusnya, sama lengkapnya dan sama modernnya dengan bank konvensional. Untuk membahasnya lebih lengkapnya, saya coba mendeskripsikan produk dan jasa perbankan syariah menggunakan CARTER model. CARTER model digunakan untuk mengukur kualitas jasa pada lembaga yang menjadikan syariah sebagai dasar organisasinya.
Metode ini diperkenalkan oleh Othman dan Owen dengan menggunakan lima dimensi yang terdapat dalam SERVQUAL dan menambahkan dimensi compliance (kepatuhan terhadap syariat Islam). Keenam dimensi tersebut dikenal dengan CARTER model, yakni Compliance, Assurance, Reliability, Tangible, Empathy dan Responsiveness.
Â
COMPLIANCE
Compliance adalah kepatuhan terhadap aturan atau hukum-hukum yang telah ditetapkan oleh Allah (syariah). Penerapannya dalam bank syariah, yakni: