Mohon tunggu...
Ilham Anugrah
Ilham Anugrah Mohon Tunggu... Konsultan - People Development and Learning Development Specialist

Learn more, share more

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Pilihan

Mengenal Man Power Planning (MPP) dalam Aktivitas HR

31 Desember 2022   10:51 Diperbarui: 31 Desember 2022   10:55 2823
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagi kamu yang punya minat mendalami bidang HR atau yang sekarang disebut Human Capital (HC) maka artikel ini pas untuk kamu baca.

Bagi Anda yang sedang menjalani peran tanggung jawab sebagai HR/HC Officer, maka tulisan ini akan membantu Anda mempertajam kembali pemahaman tentang hal yang satu ini.

MAN POWER PLANNING atau sering disebut sebagai MPP.

Adalah salah satu aktivitas dan tools yang tidak bisa dilepaskan dari pekerjaan sebagai seorang Human Capital di perusahaan.

Apa sebenarnya Man Power Planning? Apa fungsinya dan bagaimana membuatnya? Yuk kita bahas di artikel ini.

Source image: Berkarir.id 
Source image: Berkarir.id 

MAN POWER PLANNING

Banyak ahli dan praktisi yang mendefinisikan MPP. Salah satu definisi yang mudah untuk dipahami adalah dari John B. Miner dan Mary G. Miner dalam bukunya Personnel and Industrial Relations: A Managerial Approach.

Miner & Miner mendefinisikan MPP sebagai sebuah proses usaha untuk merencanakan dan menjamin ketepatan jumlah kebutuhan karyawan serta posisi dan spesifikasi kemampuan yang dibutuhkan agar bisa tersedia pada waktu dan tempat yang tepat dalam rangka membantu organisasi/perusahaan mencapai tujuan bisnisnya.

Atau secara sederhana, MPP adalah sebuah strategi yang dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja disesuaikan dengan jenis peran dan pekerjaan yang dibutuhkan dalam satu jangka waktu tertentu. Biasanya perusahaan merancang MPP dalam rentang 1 tahun, namun ada pula yang melakukan penyusunan MPP dalam waktu 6 bulan 1 kali tergantung kebutuhan organisasinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun