Oleh : Hasibah Ahmad Fuad*
- Apa itu hijab?
Hijab adalah kata dalam bahasa Arab yang berarti "penghalang atau penutup". Hijab adalah segala hal yang menutupi sesuatu yang dituntut untuk ditutupi atau terlarang untuk menggapainya. Menurut al-Qurthubī mengatakan, hijab adalah pakaian yang lebih besar dari kerudung yang dapat menutupi seluruh badan perempuan. Dari pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa jilbab adalah pakaian muslimah yang dapat menutup aurat yang diwajibkan oleh islam untuk menutupnya, guna kemaslahatan perempuan dan masyarakat dimana ia berada.[1]
- Hukum mengenakan hijab
Allah subhanahu wataála berfirman :
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Quran Surah Al-Ahzab : 59)
Ayat di atas menggunakan kalimat berbentuk amr (perintah) yang menurut ilmu ushul fiqh berarti wajib ‘ainī ta’abbudī, yaitu suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap pribadi muslim, dengan tanpa tanya mengapa. Siapa yang melaksakan kewajiban itu akan mendapat pahala, karena ia telah melaksanan ibadah yang diwajibkan Allah Swt. dan siapa yang tidak melaksanakannya ia akan berdosa.