Mohon tunggu...
irwan hamadi
irwan hamadi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Isu Rangkap Jabatan DPS

30 Mei 2016   10:39 Diperbarui: 30 Mei 2016   10:53 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengkaji perbedaan jumlah maksimal rangkap jabatan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Dalam empat aturan industri perbankan, terdapat perbedaan jumlah maksimal rangkap jabatan bagi DPS. 

Apakah ini tidak ketersiadaannya Sumber Daya Manusia (SDM) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) terlebih dulu,", OJK akan memikirkan mengenai peraturan yang dikhawatirkan membingungkan pelaku industri syariah tersebut. Dalam kesempatan tersebut, Ini dimaksudkan agar masyarakat terhindar dari tindakan penipuan.

Jumlah LKM di Indonesia mencapai 600 ribu unit. Untuk itu diperlukan koordinasi dengan pihak OJK, juga akan memberdayakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk dibina di tingkat kabupaten. "
 Menilai empat aturan industri keuangan syariah menimbulkan kebimbangan bagi pelaku industri. Pasalnya peraturan tersebut tumpang tindih sehingga memperbolehkan rangkap jabatan bagi DPS.

Keempat aturan itu adalah Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/3/2009 tentang Bank Umum Syariah, PBI No.11/10/2009 tentang Unit Usaha Syariah, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.152/PMK.010/2012 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian, serta Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) PER.06/2012.

Jika mengacu pada PBI 11/3/2009, DPS minimal dua orang dan atau maksimal 50 persen dari jumlah direksi. Sementara PBI 11/10/2009 menjelaskan, DPS minimal dua orang dan maksimal tiga orang.
Sedangkan jabatan rangkap DPS maksimal bisa merangkap di lima lembaga keuangan syariah. Begitu juga dengan PMK 152, yang menjelaskan jumlah DPS minimal satu orang, serta jabatan rangkap hanya diperbolehkan di dua perusahaan.
 padahal DPS minimal dua orang dan maksimal boleh merangkap jabatan di tiga perusahaan pembiayaan lainnya. Pihaknya pun mendorong OJK yang mulai beroperasi untuk mereview keempat aturan tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun