Mohon tunggu...
halomoan Hutajulu
halomoan Hutajulu Mohon Tunggu... -

BARISAN RAKYAT JELATA

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Dimana Hukum, Dimana Keadilan

19 Juli 2014   09:54 Diperbarui: 18 Juni 2015   05:54 342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beginilah orang kalau sudah gila kekuasaan, gila harta..namun tanpa ingin mengungkit masalah yang berulang-ulang dari tahun ke tahun tidak diselesaikan secara tuntas maka seperti tikus mati..entah dimana namun baunya selalu saja ada dan tercium. Sekalipun sudah puluhan tahun namun bau busuknya tetap saja tercium.

Melihat pertarungan pilpres kali ini, sedih juga hati ini..melihat betapa terkoyak-koyakan hukum, keadilan dan lebih parah lagi hilangnya hati nurani, semua demi uang dan kekuasaan semata. pada kesempatan ini izinkan saya mengajak semua orang untuk sedikit memeras pikiran kita dan jeli melihat situasi sekarang ini melalui fakta-fakta yang ada..dengan kepala dingin. Ada sesuatu yang mengganjal hati ini..semakin saya coba padamkan semakin bergejolak hati ini untuk menumpahkan dan memberitahu nilai-nilai yang selama ini saya junjung tinggi, saya seseorang yang berlatar belakang hukum, jadi nilai-nilai hukum sangatlah penting bagi saya dan bagi kita semua, begitu melihat adanya pelanggaran atas nilai-nilai ini saya tidak bisa tinggal diam, karena menurut saya sudah sungguh keterlaluan, oleh karenanya saya akan ungkapkan sesuatu yang mungkin bagi sebagian orang tidak tahu.

Fakta :

Pada saat proses pemilu sedang akan berlangsung, tiba-tiba kita semua dikagetkan dengan munculnya "Surat Rekomendasi DKP" Institusi TNI yang membuka tabir bahwa "TELAH TERJADI SUATU PERBUATAN CELA" yang dilakukan oleh salah satu capres sekarang Pak Prabowo Subianto.

Lalu banyak yang ikut berkomentar diantaranya : DANPUSPOM pada saat terjadinya "KASUS PELANGGARAN HAM" tahun 1998 yang lalu, dan Pejabat-pejabat lain yang turut langsung memeriksa dan menanda-tangani "Surat Rekomendasi DKP" tersebut, para Jenderal lain dan lalu kemudian semua ikut bicara..ada yang bilang bohong, ada yang bilang fitnah, ada yang bilang kenapa bisa sampai mencuat surat itu..semua ikut bicara..ada yang membenarkan dan ada yang membantah.

Saya tidak mau masuk kedalam masalah itu, siapa yang benar dan siapa yang salah, namun disini saya menyesali sikap KPU dan Pemerintah Dalam menyikapi dan menanggapi permasalahan atau polemik ini..sehingga SALAH MENGAMBIL KEPUTUSAN DAN MENYEBABKAN ADANYA MASALAH HUKUM BARU DAN MERUGIKAN NEGARA DAN BANGSA.

Baiklah saya jelaskan maksud saya lebih dalam lagi,

Fakta : didalam hukum ada yang dikenal dengan istilah NOVUM atau BUKTI BARU, Surat Rekomendasi DKP ini adalah Bukti Baru dalam kasus HAM tahun 1998 yang menyeret nama salah satu calon presiden kita sekarang, kita ketahui bahwa selama 16 tahun Pak Prabowo telah secara terus-menerus, berulang-ulang menyangkal dan menjelaskan tuduhan yang dikenakan kepadanya..rasanya TIDAK ADIL BAGI PAK PRABOWO karena selalu menjadi tudingan yang menurut beliau TIDAKLAH BENAR..didalam sistem hukum kita juga mengenal Azas Praduga Tak Bersalah, yaitu seseorang tidaklah boleh dinyatakan bersalah sampai terbukti bersalah dan diputuskan oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Fakta : diketahui juga sampai dengan saat ini belum ada Badan Peradilan Ham disatu pihak dan TNI sendiri memiliki aturan dan Peradilan Militer dilain pihak, sehingga anggota TNI yang melakukan pelanggaran hukum diproses dan diadili didalam perangkat sistem Peradilan Militer.

Fakta : Bahwa kita telah memiliki undang-undang pemilihan presiden yang mengatur tata-cara dan persyaratan dalam pemilihan presiden yaitu UU No. 42 Tahun 2008 dimana didalamya diatur Persyaratan seseorang yang ingin mencalonkan diri sebagai presiden..pada BaB III pasal 5 tersebut dituliskan bahwa calon presiden "TIDAK PERNAH MELAKUKAN PERBUATAN CELA"

Fakta : Kepolisian bukanlah institusi yang mengurusi masalah HAM, sehingga Kepolisian kurang tepat untuk dapat memberikan Referensi, karena acuan kepolisian adalah bahwa seseorang yang tidak pernah dihukum sesuai sitem hukum yang berlaku (putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap) dapatlah mengajukan permohonan Surat Keterangan dari kepolisian sebagai persyaratan calon presiden.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun