Pandemi Covid 19 telah melanda beberapa negara di dunia tidak terkecuali di Indonesia sejak tahun 2020 lalu sampai tahun 2021 saat ini indonesia masih terdampak, Pemerintah mengubah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
banyak krisis yang terjadi khususnya dalam bidang ekonomi, akibat dari berkurangnya aktifitas masyarakat diluar rumah sehingga beberapa pertokoan menjadi sepi pengunjung, dan sektor pariwisata mengalami penurunan yang sangat drastis, terjadi krisis ekonomi, masyarakat menjadi kelimpungan karena berkurangnya penghasilan.
Hal inilah yang terjadi di beberapa desa di jawa barat khususnya di Desa Satriajaya Kabupaten Bekasi, Beberapa UMKM merasakan dampak dari pendemi virus covid 19 dan ada beberapa yang memaksakan berjualan yang dikhawatirkan akan meningkatkan penyebaran virus, untuk itu masyarakat sebaiknya diedukasi tentang cara penanganan dan hal hal terkait pencegahan penyebaran virus
Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia yang sedang menempuh KKN (Kuliah Kerja Nyata) Mengambil inisiatif untuk mensosialisasikan beberapa hal mengenai covid 19 dan bisnis online kepada UMKM di desa satriajaya, dengan menggunakan metode penyampaian melalui group whatsapp, adapun hal hal yang disosialisasikannya antara lain :
1. Cara UMKM menghadapi pandemi covid 19
2. Teknik Bisnis Online melalui facebook
3. Cara Membuat Legalitas Usaha
Cara UMKM Menghadapi Pandemi
Yaitu dengan menjaga Protokol Kesehatan yang dianjurkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dengan cara 5 M, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjauhi Kerumunan, Mengurangi Mobilitas. diusahakan setiap produksi tetap memakai masker dan ketika pemasaran atau berjualan tetap menjaga 5 M tersebut.
Teknik Bisnis Online Melalui Facebook
dalam menerapkan prokes 5 M tersebut sangat berpotensi untuk terjun ke ranah bisnis digital, dimana UMKM melakukan pemasaran dan konsumen melakukan pemesanan secara online, Mahasiswa UPI Membuat sebuah konsep pasar digital yaitu dengan berjualan melalui group facebook, dimana media sosial facebook itu sendiri sangat banyak digandrungi oleh semua kalangan
Cara Membuat Legalitas Usaha
sebenarnya cara ini sudah ada sejak beberapa tahun yang lalu, yaitu dengan mendaftarkan usaha di laman websate OSS.org, dengan cara ini UMKM akan mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB)
sekian beberapa metode sosialisasi yang dilakukan oleh mahasiswa UPI Program Studi Kewirausahaan Saudara Faiz Ahmad Shiddiq, mudah-mudahan dapat memberikan insight baru kepada teman teman semua
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H