Belakangan ini yang sedang marak di bicarakan di media sosial adalah pemasalahan pembullyan yang di lakukan oleh sekelompok siswa smp maupun mahasiswa indonesia. Permasalahan ini menyita perhatian masyarakat di karenakan mayoritas masyarakat merasa bahwa hal ini membuat risih, sekaligus miris. Seharusnya siswa dan mahasiswa yang notabene mempunyai pendidikan dasar yang mengajarkan mereka untuk saling menghargai sesamanya dan tidak menindas satu sama lain.
Pelaku bullying terhadap anak dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam undang-undang tersebut diatur bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Bagi yang melanggarnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 Juta.
Kasus bullying yang sedang marak baru baru ini terdiri dari dua video viral. Video pertama memperlihatkan seorang mahasiswa Universitas Gunadarma yang menyandang disabilitas mengalami perlakuan yang tidak mengenakan dari sekelompok pemuda yang diketahui adalah juga mahasiswa di Universitas tersebut, bahkan mengambil jurusan yang sama dengan teman yang dibully tersebut.
Dalam video tersebut terlihat, Â Mahasiswa disabilitas tersebut di ganggu dengan cara dilempar kesana kemari, bahkan di ahkir video, Ia dilempar ke tong sampah, sambil menertawakannya teman yang membully sepertinya merasa sangat puas memperlakukannya secara tidak layak seperti itu. Seharusnya, penyandang disabilitas tentu memiliki keterbatasan fisik ataupun mental yang juga harus dihargai.
Dalam video kedua diketahui terjadi didalam kawasa Thamrin City tersebut memperlihatkan sekelompok siswa smp yang berkumpul melihat 3 tokoh utama yang ada di dalam video, Tokoh utama tersebut adalah 2 perempuan dan 1 laki laki. Tokoh utama memperlihatkan adegan bak opera, ada yang mendalami perannya dalam peran antagonis, dan ada yang menderita dikarenakan kebagian menjadi tokoh yang bersifat protagonis.
Laki laki dan satu perempuan berperan sebagai sifat jahat antagonis yang memperlakukan satu perempuan dengan perlakuan tidak mengenakan. Dengan menjambak, menjatuhkan, memukul dan memaksa untuk mencium tangan keduanya adalah cara mereka menyiksa sang korban. Diketahui sang korban diduga seorang siswi kelas 6 sd, sedangkan kedua pelaku seorang siswi kelas 1 smp.Â
Yang lebih mirisnya adalah teman teman yang bergerombol terlihat ada beberapa anak yang berseragam merah putih, yang artinya berjenjang di bawah mereka, yang ikut menyoraki, seolah memberi semangat untuk sang antagonis untuk semakin menyiksa sang protagonis. Tentu ini sangat tidak layak untuk menjadi tontonan.
Kasus yang sedang diusut oleh pihak berwajib ini menggunakan pedoman Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman pidana 3 tahun 6 bulan, atau denda paling banyak 72 juta rupiah. Diketahui dari beberapa sumber portal berita di internet, bahwa polisi menggunakan jasa psikolog untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.
Kedua video tersebut viral dikarenakan diunggah oleh salah satu akun terkenal di media sosial instagram. Hal ini merupakan peringatan bagi masyarakat untuk berhati hati dalam bermedia sosial, agar tidak  berbuat yang tidak senonoh didalamnya, dan juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih dapat menghargai sesama.
Diharapkan dari kedua video pembullyan tersebut, masyarakat Indonesia dapat mengambil pelajaran, agar lebih mempunyai moral yang baik, dan dapat menghargai dan tidak saling menindas antar sesamanya.  Bagi orang tua diharapkan lebih memperhatikan  pergaulan anaknya, agar tetap di jalan yang baik, dan tidak ' salah pergaulan ' sehingga dapat melakukan hal yang sama dengan kejadian yang ada di dalam video tersebut.
Berikut adalah video tersebut :
Video 1 :
Video 2 :Â
Daftar Pustaka :
Suharsimi, Arikunto. 2013. Undang Undang perlindungan anak. Jakarta : fokus media.
Djamal, Hadjajanto. 2013. Dasar Dasar Penyiaran. Jakarta : Kencana
Undang-Undang Perlindungan Anak
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H