Mohon tunggu...
Hallasurra AC
Hallasurra AC Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa semester 5

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sanksi Kebiri dalam Perspektif Hukum Pidana Islam

8 April 2023   12:33 Diperbarui: 8 April 2023   12:35 253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, sanksi kebiri dalam Hukum Pidana Islam memiliki aturan dan ketentuan yang ketat untuk menjaga agar tidak terjadi penyalahgunaan oleh pihak yang berwenang. Misalnya, sanksi kebiri hanya dapat diberikan pada pelaku tindakan kejahatan seksual yang sudah dewasa dan secara sadar melakukan tindakan tersebut. Selain itu, sanksi kebiri juga tidak dapat diberikan pada kasus yang tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Menurut para ahli, sanksi kebiri juga harus dipertimbangkan secara hati-hati, terutama dalam hal yang berkaitan dengan aspek medis. Dalam prakteknya, sanksi kebiri dilakukan dengan cara memotong atau menghilangkan alat kelamin pria yang berupa penis. Namun, cara ini tentu saja memiliki risiko yang sangat besar bagi kesehatan dan keselamatan pelaku. Oleh karena itu, para ahli medis dan agama diharapkan dapat bekerja sama untuk menentukan metode yang lebih aman dan efektif dalam melaksanakan sanksi kebiri.

Selain itu, sanksi kebiri juga harus dipertimbangkan dari segi sosial dan psikologis. Pelaku tindakan kejahatan seksual yang dikenai sanksi kebiri cenderung akan mengalami stigmatisasi dan diskriminasi dari masyarakat. Hal ini dapat menyebabkan pelaku sulit untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat dan mencari pekerjaan yang layak. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang serius dari masyarakat dan pemerintah untuk memberikan kesempatan kedua bagi pelaku untuk kembali berkontribusi pada masyarakat.

Dalam konteks Indonesia, sanksi kebiri telah diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) sebagai salah satu bentuk hukuman yang dapat diberikan oleh pengadilan dalam kasus kejahatan seksual. Namun, penggunaan sanksi kebiri dalam prakteknya masih menimbulkan kontroversi dan perdebatan di masyarakat. Beberapa kalangan berpendapat bahwa sanksi kebiri merupakan bentuk hukuman yang kejam dan tidak manusiawi, sementara yang lain menganggap bahwa sanksi kebiri merupakan bentuk hukuman yang efektif untuk mencegah terjadinya tindakan kejahatan seksual.

Dalam hal ini, perlu adanya dialog dan diskusi yang konstruktif antara para ahli agama, ahli medis, dan masyarakat untuk menentukan pendekatan yang terbaik dalam menjalankan sanksi kebiri. Selain itu, perlunya kampanye yang lebih baik dalam memberikan pemahaman tentang tujuan dari sanksi kebiri dan pentingnya menjaga integritas dan martabat manusia. 

Perlu diketahui bahwa sanksi kebiri bukanlah satu-satunya bentuk hukuman yang ada dalam Hukum Pidana Islam. Ada banyak bentuk hukuman lainnya seperti cambuk, denda, kurungan, dan bahkan hukuman mati dalam kasus-kasus tertentu. Sanksi kebiri sendiri biasanya dijatuhkan dalam kasus-kasus tindak kejahatan seksual yang cukup serius, seperti pemerkosaan atau penyebaran pornografi.

Foto: Antara/Irwansyah Putra
Foto: Antara/Irwansyah Putra

Namun, seperti halnya bentuk hukuman lainnya, penggunaan sanksi kebiri harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak boleh disalahgunakan. Pemberian sanksi kebiri harus dilakukan dengan transparan dan terbuka, sehingga masyarakat dapat mengetahui bahwa sanksi tersebut dijatuhkan dengan alasan yang jelas dan tidak diskriminatif.

Selain itu, sebelum memberikan sanksi kebiri, pengadilan harus memastikan bahwa pelaku benar-benar bersalah dan bahwa bukti yang ada cukup kuat untuk mendukung pengadilan. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum yang dapat menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia.

Dalam prakteknya, sanksi kebiri juga harus memperhatikan aspek rehabilitasi. Pelaku yang dijatuhi sanksi kebiri harus diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi pada masyarakat. Untuk itu, diperlukan program-program rehabilitasi yang efektif yang dapat membantu pelaku untuk mengubah perilaku dan memperbaiki diri.

Dalam kesimpulannya, sanksi kebiri dalam Hukum Pidana Islam merupakan bentuk hukuman yang efektif untuk mencegah terjadinya tindakan kejahatan seksual. Namun, penggunaan sanksi kebiri harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penting bagi semua pihak, terutama para ahli agama, ahli medis, dan masyarakat, untuk bekerja sama dalam menentukan pendekatan yang terbaik dalam menjalankan sanksi kebiri dan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang tujuan dari hukuman ini. Dengan demikian, diharapkan sanksi kebiri dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban yang lebih baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun