Pengertian Ijarah Menurut Bahasa dan Istilah dapat dijelaskan sebagai berikut:
Pengertian upah dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pembayaran berupa uang atau barang sebagai balas jasa atau pembayaran untuk tenaga yang telah diberikan dalam melakukan sesuatu, seperti gaji. Ijarah, dalam konteks hukum Islam, dapat dikategorikan sebagai konsep yang berkaitan dengan upah, sewa, atau imbalan.
Secara bahasa, ijarah berasal dari kata "al ajru" yang berarti "ganti". Dalam konteks syariah, ijarah adalah suatu jenis akad yang mengambil manfaat dengan memberikan penggantian atau imbalan. Istilah ini juga dapat merujuk pada upah atau sewa.Â
Terdapat perbedaan pendapat di antara ulama tentang pengertian istilah ijarah:
1. Menurut pendapat Hanafiah, ijarah adalah suatu akad yang melibatkan manfaat dengan memberikan imbalan berupa harta.
2. Menurut pendapat Malikiyah, ijarah adalah suatu akad yang memberikan hak milik atas manfaat suatu barang yang halal untuk jangka waktu tertentu dengan imbalan yang tidak berasal dari manfaat tersebut.
3. Menurut pendapat Syafi'iyah, ijarah adalah akad yang melibatkan manfaat yang ditentukan dan dapat diberikan dengan imbalan tertentu.
4. Menurut pendapat Hanabilah, ijarah adalah suatu akad yang melibatkan manfaat yang sah dengan menggunakan istilah "ijarah" dan sejenisnya.
Pendapat lain juga menyatakan bahwa ijarah adalah akad yang memperbolehkan pengambilan manfaat. Sedangkan ji'alah adalah akad yang melibatkan manfaat yang diasumsikan dapat diperoleh, seperti janji memberikan imbalan tertentu kepada siapa pun yang berhasil menemukan barang yang hilang, membangun dinding, atau menyembuhkan orang sakit.
Menurut Idris Ahmad, ijarah berarti upah mengupah, yaitu mengambil manfaat dari tenaga orang lain dengan memberikan ganti sesuai dengan syarat-syarat tertentu. Sementara itu, M. Hasbi Ash Shiddieqy menjelaskan bahwa ijarah adalah pertukaran manfaat untuk jangka waktu tertentu, yaitu pemilikan manfaat dengan imbalan, serupa dengan penjualan manfaat.
Menurut Syafi'i Antonio, ijarah adalah akad yang melibatkan pemindahan hak guna atas barang atau jasa dengan pembayaran upah sewa, tanpa melibatkan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. Sedangkan menurut Adiwarman A. Karim, ijarah merupakan hak untuk memanfaatkan barang atau jasa dengan membayar imbalan tertentu. Dalam akad ijarah, tidak ada perubahan kepemilikan, tetapi hanya perpindahan hak guna dari pemilik jasa kepada penyewa. Pihak yang menyewakan disebut mu'ajjir, pihak yang menyewa disebut musta'jir, dan manfaat.