Mohon tunggu...
Haliza ayu Tiara
Haliza ayu Tiara Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Saya sangat suka dengan melakukan aktifitas bersama orang banyak

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pro Kontra Putusan MK Mengenai Batas Usia Capres dan Cawapres

17 Desember 2023   09:10 Diperbarui: 17 Desember 2023   09:11 377
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Indonesia disebut sebagai negara demokrasi, dimana kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang undang. Begitu pula dengan pemilihan Presiden. Dalam sistem demokrasi ini, pemilihan presiden dan wakil presiden adalah salah satu momen demokrasi paling penting dalam kehidupan politik suatu negara. Keputusan ini memiliki dampak besar pada arah dan masa depan akan seperti apa negara tersebut. Oleh karena itu, pengaturan mengenai kualifikasi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi isu penting yang patut diperbincangkan oleh masyarakat.

Salah satu hal yang sering menjadi perdebatan dalam konteks ini adalah mengenai kandidat yang akan mencalonkan diri. Isu yang sedang ramai diperbincangkan pada saat ini mengenai putusan MK tentang batas umur Calon Presiden dan Wakil Presiden. Banyak negara, termasuk Indonesia, memiliki persyaratan usia tertentu yang harus dipenuhi oleh mereka yang ingin menduduki posisi puncak pemerintahan.

Faktanya, tidak ada batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden dalam UUD 1945. Namun peraturan terbaru menetapkan batasan usia  40 tahun. Pada tanggal 16 Oktober 2023, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan "berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun atau sedang bekerja/memegang jabatan yang dipilih dalam pemilihan umum, termasuk pemilihan pimpinan daerah." Keputusan ini mempunyai banyak keuntungan dan kerugian bagi masing-masing pihak. Banyak pro kontra yang terjadi ketika putusan ini dibacakan, Ketua Mahkamah Konstitusi dianggap berpihak kepada salah satu Calon Presiden dan Wakil presiden, dimana beliau merupakan salah satu anggota keluarga dari calon wakil presiden tersebut.

Pro Kontra yang terjadi dalam masyarakat adalah hal yang wajar dimana setiap lapisan berhak mengemukakan dan menentukan seperti apa Calon pemimpin yang mereka inginkan, selagi calon tersebut dinyatakan lolos oleh KPU maka mereka harus berkompetisi secara adil dan mampu menghadapi masalah global dan nasional. Pengelompokan usia produktif ada di umur 16 - 64 taun, pada masa ini usia 40tahun masih masuk kedalam usia produktif dimana kaum produktif akan memiliki stamina, fisik, tingkat kecerdasan dan kreatifitas yang lebih maju dibandingkan batas usia yang melebihi produktif. Dimana karena minim nya ruang untuk anak muda berpolitik menjadi hambatan atas ruang bagi usia dibawah 40 tahun untuk saling bersaing. Padahal Penduduk usia produktif khususnya generasi yang lebih muda dapat berperan serta dalam pembangunan nasional.
Begitu pula dengan putusan MK mengenai batasan umur dibuat bukan tanpa pertimbangan matang, bisa jadi pada batas usia ini dianggap telah memiliki kapasitas atau kemampuan baik dari sisi intelektualitas, kecerdasan spritual, emosi, maupun kematangan perilaku dalam menjalankan tugas dan kewenangan jabatan tersebut. Kurang lebih di 38 negara dunia memberikan syarat minimal usia 40 tahun yaitu Korea Selatan, Jerman, Singapura, Filipina dan Irak.

Tetapi apa yang telah diputuskan dianggap melanggar nilai moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan, yang bertentangan dengan hak politik, kedaulatan rakyat, dan merupakan penyalahgunaan wewenang yang bertentangan dengan UUD 1945. Tetapi terjadi kejanggaan dalam Putusan MK ini yang bersifat final dan terakhir, sehingga tidak ada upaya hukum yang bisa ditempuh.

Konsep awal putusan MK yaitu mengkaji norma yang sudah ada agar lebih mendalam, tetapi dalam putusan ini MK mengabulkan permohonan penambahan norma baru yang sebelumnya tidak ada dan tidak diatur. Putusan ini dianggap menguntungkan salah satu pihak yaitu Gibran Rakabuming, hal ini dikhawatirkan merupakan salah satu agenda presiden untuk meloloskan Gibran sebagai calon wakil presiden. Hal ini tidak diperbolehkan karena hakim tidak boleh berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Putusan pengadilan memang dapat berubah tetapi tidak berubah dalam waktu yang sangat singkat. Hal ini dianggap tidak wajar karena bertentangan dengan kebiasaan dari lembaga pengadilan.


Terlepas dari apa yang terjadi mengenai penyalah gunaan kewenangan, melanggar UUD dll. Setiap masyarakat memiliki hak yang sama untuk menyalonkan, dicalonkan, memberikan hak suara, serta melakukan apapun selagi tidak melanggar peraturan yang ada. Pro kontra yang terjadi dalam masyarakat merupakan hak setiap masyarakat dalam berpendapat. Pada saat ini Anwar Usman resmi diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun