Masyarakat banyak yang melakukan nikah siri tersebut memang agar dapat menikah lagi tanpa izin dari istri pertama. Sedangkan untuk menikah lagi secara sah membutuhkan izin dari istri pertama yang kemudian disahkan oleh pengadilan agama. Nikah siri tentunya merugikan kaum wanita karena statusnya tidak dicatat di pencatatan sipil.Â
Oleh karenanya lebih baik bagaimana memberikan kesadaran hukum bagi masyarakat agar tidak melakukan nikah siri. Apabila memang ingin menikah lagi silakan tempuh jalur sesuai aturan yang berlaku. Selain boros anggaran dengan menetapakan qanun baru yang tentunya membutuhkan sidang di dewan perwakilah rakyat yang menguras uang rakyat huga aturan tersebut sudah diatur dalam UU Perkawinan. Alangkah lebih baiknya apabila para wakil rakyat lebih memikirkan bagaimana meningkatkan kesejahteraan rakyat agar tidak adanya suatu ketimpangan sosial di masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H