Mohon tunggu...
Halim Putra
Halim Putra Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis, Pengusaha,
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penikmat kopi di hari senja

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Santai Saja, Bukan Menjamin Bebas dari Proses Hukum

27 Juli 2019   11:42 Diperbarui: 27 Juli 2019   11:55 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kembali soal kasus tersangka dugaan makar dan kepemilikan senjata api Kivlan Zein membuncah ke publik. Masih sama dengan sebelumnya, terkait permintaan pihak penjamin.

Dulu; Kivlan Zein pernah mengirimkan surat ke Menkopolhukan Wiranto, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan Panglima TNI Hadi Tjahjanto.

Meminta bantuan hukum, khususnya menjamin penangguhan penahanan. Sekarang, hal yang sama dilakukan lagi oleh Kivlan Zein. Wabilkhusus Menteri Ryamizard.

Menyikapi permintaan jaminan penangguhan penahanan dari Kivlan Zein ke Menteri Ryamizard sebenarnya tidak ada yang harus disimpulkan secara 'lebay'. Biasa saja semua.

Hak seorang yang terjerat kasus hukum untuk meminta bantuan hukum. Begitu juga, hak seseorang juga yang diminta bantuan apakah bersedia jadi penjamin penangguhan penahanan atau tidak.

Artinya dari situ jawabannya: bisa iya dilakukan atau tidak juga dilaksanakan. Tergantung kedua pihak saja. Dan soal permintaan menjadi penjamin penangguhan penahanan kan memang diatur UU.

Menjadi penjamin penangguhan penahanan bukan berarti Menteri Ryamizard dapat mempengaruhi proses hukum Kivlan Zein. Pemeriksaan hukumnya tetap berlanjut kok sesuai sangkaan yang diberikan.

Apalagi Menteri Ryamizard adalah Negarawan. Karakternya dikenal amat mencintai Indonesia. Paling tegas bersuara ketika ada yang ingin mengganggu Indonesia.

Berarti Menteri Ryamizard juga dijamin tidak akan mencampuri urusan penegakan hukum. Sangat mustahil seorang Menteri Ryamizard mampu mengutak-atik hukum.

Sebaliknya, Menteri Ryamizard adalah sosok yang paling kesal saat ada seseorang yang bertentangan dengan konstitusi dan hukum di Indonesia.

Jadi semua ini masih sesuai dengan aturan dalam UU di Indonesia. Tidak ada yang perlu dianggap politis atau apapun bernada miring. Lagipula; Menteri Ryamizard hanya menjamin penangguhan penahanan. Bukan menjamin bebas dari proses hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun