Kembali soal kasus tersangka dugaan makar dan kepemilikan senjata api Kivlan Zein membuncah ke publik. Masih sama dengan sebelumnya, terkait permintaan pihak penjamin.
Dulu; Kivlan Zein pernah mengirimkan surat ke Menkopolhukan Wiranto, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan Panglima TNI Hadi Tjahjanto.
Meminta bantuan hukum, khususnya menjamin penangguhan penahanan. Sekarang, hal yang sama dilakukan lagi oleh Kivlan Zein. Wabilkhusus Menteri Ryamizard.
Menyikapi permintaan jaminan penangguhan penahanan dari Kivlan Zein ke Menteri Ryamizard sebenarnya tidak ada yang harus disimpulkan secara 'lebay'. Biasa saja semua.
Hak seorang yang terjerat kasus hukum untuk meminta bantuan hukum. Begitu juga, hak seseorang juga yang diminta bantuan apakah bersedia jadi penjamin penangguhan penahanan atau tidak.
Artinya dari situ jawabannya: bisa iya dilakukan atau tidak juga dilaksanakan. Tergantung kedua pihak saja. Dan soal permintaan menjadi penjamin penangguhan penahanan kan memang diatur UU.
Menjadi penjamin penangguhan penahanan bukan berarti Menteri Ryamizard dapat mempengaruhi proses hukum Kivlan Zein. Pemeriksaan hukumnya tetap berlanjut kok sesuai sangkaan yang diberikan.
Apalagi Menteri Ryamizard adalah Negarawan. Karakternya dikenal amat mencintai Indonesia. Paling tegas bersuara ketika ada yang ingin mengganggu Indonesia.
Berarti Menteri Ryamizard juga dijamin tidak akan mencampuri urusan penegakan hukum. Sangat mustahil seorang Menteri Ryamizard mampu mengutak-atik hukum.
Sebaliknya, Menteri Ryamizard adalah sosok yang paling kesal saat ada seseorang yang bertentangan dengan konstitusi dan hukum di Indonesia.
Jadi semua ini masih sesuai dengan aturan dalam UU di Indonesia. Tidak ada yang perlu dianggap politis atau apapun bernada miring. Lagipula; Menteri Ryamizard hanya menjamin penangguhan penahanan. Bukan menjamin bebas dari proses hukum.