Fenomena judi Online di Indonesia : Dampak dan Perspektif dalam Negara Mayoritas Muslim
(Ismail Halim Alrasyiid)
Judi online adalah bentuk perjudian seperti pada umumnya namun dilakukan secara online atau melalui internet, Â yang memungkinkan orang untuk bertaruh uang pada permainan atau acara yang diluar kendali mereka sendiri, Seiring dengan kemajuan teknologi digital, judi online semakin berkembang pesat, menawarkan berbagai jenis permainan seperti poker, kasino, taruhan olahraga, dan slot yang dapat diakses melalui perangkat mobile maupun desktop, hal yang paling memprihatinkan adalah kebebasan aksesnya begitu bebas sehingga siapapun bisa ikut bertaruh bahkan mereka yang usianya belum mencapai batas dikatakan berakal. Meskipun perjudian adalah tindakan yang ilegal menurut hukum Indonesia, fenomena judi online tetap mengalami lonjakan popularitas, terutama di kalangan generasi muda sebab dianggap menjadi jalan pintas untuk bisa mendapatkan uang tanpa bekerja keras, Peningkatan akses internet dan penggunaan smartphone yang semakin luas membuat judi online semakin mudah diakses, meskipun ada larangan resmi dari pemerintah.
Indonesia, sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, menghadapi dilema terkait dengan praktik judi online. Dalam pandangan Islam, judi termasuk dalam hal yang haram dilakukan dalam kondisi apapun, karena dianggap merugikan diri sendiri dan masyarakat. Al-Qur'an dengan tegas mengharamkan segala bentuk perjudian, yang dianggap dapat menimbulkan kerugian ekonomi, moral, dan sosial. Namun, meskipun sebenernya Masyarakat memahami hukumnya, mereka masih melakukannya atas dasar alasan ekonomi, hal ini menandakan adanya kesenjangan antara hukum agama dan kenyataan sosial yang terjadi di masyarakat.
Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis dampak dari fenomena judi online di Indonesia, terutama dalam konteks sosial dan agama. Dampak sosial judi online mencakup peningkatan angka kecanduan, kerugian finansial, dan konflik sosial yang timbul akibat kebiasaan berjudi. Selain itu, dampak agama juga perlu dikaji, karena praktik judi bertentangan dengan nilai-nilai yang diajarkan dalam Islam. Dalam konteks ini, kita perlu mencari solusi yang dapat mengurangi dampak negatif dari judi online, tanpa melanggar kebebasan individu, serta menyesuaikan dengan ajaran agama dan budaya Indonesia yang mayoritas Muslim.
Seiring berkembangnya teknologi, penggunaan internet di indonesia mengalami lonjakan yang signifikan. Akses internet yang meluas, disertai harga smartphone yang semakin terjangkau membuat masyarakat semakin melek internet. Memudahkan masyarakat mengakses informasi dan mendapatkan berbagai layanan secara online. Namun bersamaan dengan itu akses terhadapat hal hal yang bisa merugikan seperti judi online juga semakin mudah diakses, Akses tanpa batasan ini menyebabkan judi online menjadi lebih sulit untuk dikendalikan oleh pihak berwenang.
Indonesia memiliki Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Perjudian, yang secara tegas melarang segala bentuk perjudian di negara ini. Undang-undang ini mencakup segala bentuk perjudian, baik yang dilakukan secara konvensional maupun yang dilakukan secara online. Pemerintah Indonesia secara rutin memblokir situs-situs judi online dan melakukan upaya hukum terhadap individu yang terlibat dalam praktik perjudian. Namun, tetap saja selalu ada oknum yang cerdik berupaya membuka akses untuk mengelabui sistem agar judi online tetap bisa diakses, yakni disebabkan kecanggihan teknologi itu sendiri.
Untuk menghindari pemblokiran yang dilakukan oleh pemerintah, banyak pengguna yang memanfaatkan berbagai teknik untuk mengakses situs judi online. Salah satu teknik yang paling umum digunakan adalah Virtual Private Network (VPN). VPN memungkinkan pengguna untuk menyembunyikan lokasi mereka dan mengakses situs yang diblokir dengan menggunakan server dari negara lain
Dalam pandangan Islam, perjudian termasuk dalam kategori haram, baik yang dilakukan secara konvensional maupun secara online. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur'an, di mana Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Ma'idah (5:90), "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan anak panah untuk mencari nasib adalah perbuatan keji dan termasuk pekerjaan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." Hadis Nabi Muhammad SAW juga menyebutkan bahwa judi adalah  ibu dari segala kejahatan, yang dapat merusak individu dan masyarakat. Islam menilai perjudian sebagai tindakan yang merugikan karena bisa menimbulkan kerugian harta, merusak hubungan sosial, serta menjauhkan seseorang dari jalan kebaikan. Sebagai dosa besar, perjudian bisa berdampak pada lingkungan sekitar.
Dampak perjudian terhadap individu sangatlah besar. Salah satu dampaknya adalah kecanduan sampai bisa membuat penggunanya menghalalkan segala cara untuk mendapatkan modal untuk bermain judi online, hal ini pun bisa berdampak pada masalah psikologis seseorang. Bahkan akhirnya karena tidak lagi bisa mengendalikan dirinya akan banyak tanggungjaawab yang terbengkalai. Para ayah bisa jadi merugikan keluarganya, para anak anak bisa membuat orang tuanya bangkrut tanpa disengaja.
Dari perspektif sosial, judi online membawa dampak yang merusak norma sosial dan budaya dalam masyarakat Muslim. Judi mempromosikan nilai-nilai materialistik dan egois, Penyebaran budaya judi online bisa mengikis nilai-nilai moral dalam masyarakat, menyebabkan individu lebih mementingkan keuntungan pribadi daripada kesejahteraan kolektif.
Judi online, sebagai sektor ilegal, memiliki dampak besar terhadap perekonomian Indonesia. Salah satu dampaknya adalah perputaran uang yang tidak tercatat dalam sistem ekonomi formal. Uang yang seharusnya beredar dalam ekonomi legal justru mengalir ke situs-situs judi online yang ilegal, yang tidak membayar pajak dan tidak memberikan kontribusi pada pendapatan negara. Sehingga jelas sekali judi online sangat merugikan negara. Justru Situs judi online ilegal menguntungkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, dengan keuntungan besar yang mereka dapatkan dari aktivitas yang merugikan masyarakat.
Pemerintah memiliki peran yang sangat penting dalam mengatasi permasalahan judi online yang semakin marak di Indonesia. Salah satu langkah yang perlu diambil selain pemblokiran segala situs judi online juga menangkap seluruh pihak yang ikut serta menyebarkannya baik secara tersirat apalagi tersurat adalah bekerjasama dengan negara lain untuk bisa mendekteksi kegiatan judi online yang melibatkan lebih dari satu negara dalam sistemnya sehingga sulit terdeteksi oleh satu negri saja.
Peran masyarakat, terutama melalui lembaga-lembaga keagamaan juga sangat diperlukan, selain memberikan teguran tentu perlu melakukan pendekatan dan mencoba lebih memahami latar belakang mereka terjebak dalam judi online.
Peran Teknologi juga dapat memainkan peran besar dalam memerangi judi online. Yakni penggunaan sistem pemblokiran yang lebih canggih dan sistem filterisasi yang lebih ketat untuk membatasi pergerakan promosi judi online.
Kesimpulan
Fenomena judi online di Indonesia membawa dampak yang sangat buruk bagi masyarakat dan individu. Dampak ekonomi, sosial, dan psikologis yang ditimbulkan oleh perjudian online sangat merugikan, baik bagi pemain judi itu sendiri maupun bagi keluarga dan masyarakat luas. Judi online menyebabkan perputaran uang yang tidak sah, yang berkontribusi pada kerugian negara dan memperburuk kondisi ekonomi individu yang terjebak dalam kecanduan judi. Di sisi sosial, judi online mengarah pada kerusakan hubungan keluarga, peningkatan angka perceraian, serta penyebaran budaya negatif yang merusak norma-norma sosial yang berlaku. Dari perspektif agama, khususnya dalam Islam, judi adalah haram dan bertentangan dengan ajaran agama, yang menekankan pentingnya menjaga moralitas dan kesejahteraan sosial. Oleh karena itu, keberadaan judi online di Indonesia sangat bertentangan dengan nilai-nilai agama dan tatanan sosial yang ada.
Untuk mengatasi fenomena judi online yang semakin berkembang, diperlukan kerjasama yang erat antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga agama. Pemerintah harus memperkuat kebijakan hukum yang ada, dengan meningkatkan pemantauan dan pemblokiran situs judi online secara lebih efektif. Tanpa menunggu pemerintah bergerak masyarakat juga perlu lebih aktif dalam melaporkan praktik perjudian dan mendukung program-program pemerintah dalam mengatasi peredaran situs judi online dan melakukan pendekatan agar para pecandu bisa terbuka atas latar belakangnya dan merasa didukung oleh lingkungan untuk menyudahi kebiasaan buruknya. Lembaga agama, dengan pendekatan dakwah yang tepat, dapat memainkan peran besar dalam memberikan edukasi kepada umat tentang bahaya judi dan mendorong mereka untuk menjauhi praktik tersebut.
Sumber
1. Al-Qur'an Almaidah : 90 dan Hadis "tentang larangan perjudian"
2. UU No. 7 Tahun 1974 tentang Perjudian di Indonesia
3. Asep, R. (2020). Dampak Judi Online Terhadap Psikologis Pemain di Indonesia. Jakarta: Pustaka Masyarakat.
4. Suyadi, A. (2022). Judi Online di Indonesia: Perspektif Hukum dan Agama. Bandung: Alfabeta.
5. Supriyanto, D. (2021). Perkembangan Teknologi dan Dampaknya terhadap Judi Online di Indonesia. Yogyakarta: Media Nusa.
8. https://hijratunaa.com/perjudian-online-dan-bahayanya-dalam-perspektif-hukum-dan-agama/
9. https://nu.or.id/nasional/pakar-jelaskan-dampak-psikologis-dan-sosial-dari-judi-online-eVdvv
Tentang Penulis
Ismail Halim Alrasyiid, mahasiswa yang kesehariannya tidak hanya diisi dengan kegiatan perkuliahan di Universitas Pancasakti Tegal, ia memilih mengambil jurusan manajemen karena rencana karirnya dimasa depan ingin menjadi pengusaha. Semasa kuliah ia aktif di Unit Kegiatan Mahasiswa Islam (UKMI) bahkan sempat menjadi ketua umumnya pada periode 2023-2024, juga menjadi duta kesehatan mental muda dandiah, bersamaan dengan itu ia sudah pernah beberapa kali mencoba berbisnis kuliner dengan nama brand lelebae, kendaraan pemberantas kelaparan (KPK) namun dengan segala dinamikanya dua unit usahanya belum bisa berlanjut, lalu kali ini ia mencoba fokus merintis usaha konveksi dan wedding organizer. Selain pengalamannya dalam dunia bisnis ia juga pernah dua kali ikut menulis dalam buku antologi "buah jatuh tak jauh dari pohonnya" dan "Anger Management For Life seri 2". Â penulis masih memiliki segudang Impian lainnya, tapi yang utama ia ingin menjadi pengusaha yang bisa menyediakan lapangan kerja untuk banyak orang dan menyelesaikan masalah peningkatan sumber daya manusia di Indonesia. Komunikasi lebih lanjut bisa melalui IG : @mailhalim.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI