Mohon tunggu...
HALIMATUS SYAKDIAH
HALIMATUS SYAKDIAH Mohon Tunggu... Polisi - POLRI

SDM

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Judi Online (Judol) adalah "Maut"

6 Agustus 2024   11:18 Diperbarui: 6 Agustus 2024   11:18 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Judi Online (JUDOL) Adalah "Maut" 

By : Halimatus Syakdiah

Judi online telah menjadi masalah global yang mempengaruhi banyak negara di dunia seperti Inggris, Amerika Serikat, dan Australia, hingga Indonesia. Di negara-negara Barat, judi online telah menjadi industri besar dengan jutaan pengguna. Kemudahan akses melalui perangkat digital dan promosi besar-besaran oleh operator judi telah menarik perhatian banyak orang. 

Berdasarkan research oleh The Conversation Judi online di Inggris, Amerika Serikat, dan Australia menjadi bagian dari budaya perjudian yang sudah ada sebelumnya, dengan lebih dari 80% populasi dewasa terlibat dalam beberapa bentuk perjudian.

Di Indonesia, fenomena judi online juga semakin meresahkan. Dengan akses yang mudah melalui perangkat digital, perjudian daring ini telah menarik perhatian banyak orang, dari berbagai kalangan usia dan latar belakang. Namun, di balik gemerlap janji kemenangan instan dan kekayaan sekejap, tersembunyi bahaya yang dapat menghancurkan kehidupan individu dan keluarga. 

Pada tahun 2023, sebuah survei dari Lembaga Riset Ekonomi dan Masyarakat (LREM) menunjukkan bahwa sekitar 10% populasi dewasa di Indonesia pernah mencoba judi online setidaknya sekali. Judi online di Indonesia seringkali dilakukan secara sembunyi-sembunyi karena dilarang oleh hukum, namun popularitasnya terus meningkat, terutama di kalangan anak muda yang mencari cara cepat untuk mendapatkan uang.

Judi online di Sumsel seringkali dilakukan melalui aplikasi dan situs yang diakses secara ilegal. Data dari Polda Sumatera Selatan menunjukkan bahwa aktivitas judi online meningkat secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2022, jumlah kasus judi online yang terdeteksi adalah nihil. 

Namun, pada tahun 2023, jumlah kasus meningkat menjadi 4 Laporan Polisi (LPA)  dan di tahun 2024 sampai bulan Juli 2024 terdapat 4 LPA kasus judi online (sumber : Ditkrimsus Polda Sumsel).

Banyak pemain judi online di Sumsel yang berasal dari kalangan muda dan dewasa yang tertarik oleh janji kemenangan cepat dan mudah. Fenomena ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena dampaknya yang merusak terhadap individu dan masyarakat.

Dampak Judi Online dan Penanganan nya 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun