Kpu sedang berbicara hak penyandang disabilitas mental?
Atau strategi terselubung yang di gunakan dalam pemilu?
     Indonesia adalah Negara Hukum terdapat dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur negara Indonesia adalah negara hukum. Negara hukum yang demikian harus diadakan jaminan bahwa hukum itu sendiri dibangun dan ditegaskan menurut prinsip-prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat yang mencerminkan prinsip demokrasi dalam perkembangan sejarah pemikiran hukum dan politik memang sering dipertentangkan dengan ajaran kedaulatan hukum.Salah satu pelaksana kedaulatan rakyat adalah diselenggarakannya pemilihan umum. Pemilihan umum adalah wujud nyata dari demokrasi, meskipun demokrasi tidak sama dengan pemilu, namun pemilu merupakan salah satu aspek demokrasi yang sangat penting dan juga diselenggarakan secara demokratis.
    Berbicara mengenai penyelenggaraan pemilu sebagai bentuk demokrasi atau bentuk kedaulatan rakyat. Baru-baru ini ketua KPU menyampaikan terkait dengan perubahan regulasi dalam pelaksanaan pemilu 2024, bahwa orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) diberikan hak suara, hak pilih dalam hari pemungutan suara pemilu serentak 2024 yang nantinya akan digelar pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.Dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit dan memenuhi kriteria yang tertera dalam Pasal 4 Peraturan KPU No.7 Tahun 2022.
Tentunya perihal ini akan menuai pro kontra, karena kita ketahui bersama bahwa orang dalam gangguan jiwa tentu mempunyai kendala secara kesadaran, akal, fikiran yang nantinya akan mempengaruhi bagaimana mereka menggunakan hak pilih nya.
   Jika dilihat dalam penyelenggaraan pemilu sebelum-sebelumnya, fenomena pemilih dengan kondisi menyandang gangguan jiwa adalah hal baru dan menjadi diskursus menarik dalam dinamika perkembangan pelaksanaan pemilu. Karena peraturan-peraturan sebelumnya orang yang sedang menyandang gangguan jiwa tidak diberikan hak pilih dalam pemilu. Undang-Undang No.12 Tahun 2003 sebelum dicabut dengan Undang-Undang No.10 Tahun 2008 pernah mengatur tentang prasyarat diskriminatif yang mana memberikan batasan terhadap orang dalam gangguan jiwa untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi atau pemungutan suara dalam pemilihan umum.
    Akan tetapi jika berbicara  " Hak", dalam Undang-Undang Dasar 1945 NKRI menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Disamping itu juga diatur dalam Pasal 43 Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Regulasi ini diberikan kepada seluruh Warga Negara Indonesia tanpa terkecuali, termasuk penyandang disabilitas mental. Yang mana dapat ditarik kesimpulan bahwa seharusnya tidak menjadi permasalahan jika KPU menghadirkan regulasi atas keterlibatan ODGJ dalam pemungutan suara di pemilu 2024 nantinya, selama Hak Asasi Manusia dari seorang penyandang disabilitas mental tersebut tidak dicabut. Selanjutnya dari Undang-Undang lain seperti dalam Pasal 148 Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang mengatur bahwa penderita gangguan jiwa mempunyai hak yang sama sebagai Warga Negara.
    Dengan diaturnya regulasi-regulasi tersebut  yang tentunya diberikan kepada Warga Negara Indonesia secara sah tanpa terkecuali, sekalipun kepada penyandang disabilitas mental maka orang dalam gangguan jiwa sekalipun tetap mempunyai hak pilih, hak suara ataupun hak politik. Dengan demikian adanya peraturan bahwa orang dalam gangguan jiwa diberikan hak pilih dalam pemilu dan mempunyai hak yang sama di depan hukum maka tidak menjadi masalah dengan adanya aturan tersebut, akan tetapi menjadi hal yang urgent bagi KPU dengan diberlakukannya aturan ini untuk mempertanggung jawabkan suara nya dihadapan hukum, dan  ditakutkan justru menjadi strategi bagi para politikus untuk melakukan kecurangan-kecurangan dalam pemilu 2024 mendatang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H