Mohon tunggu...
halimatussadiyah
halimatussadiyah Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

aku orang yang senag akan kegelapan namun aku takut jika sendirian

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sah! Pemerintah Larang Penjualan Rokok Batangan Awal Tahun 2023

3 Januari 2023   18:06 Diperbarui: 3 Januari 2023   18:13 281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

"Upaya pengendalian zat tembakau melibatkan lintas sektor seperti pelanggaran rokok batangan, ukuran peringatan kesehatan bergambar diperbesar yang saat ini 40 %, pelanggaran iklan, sponsorship, media luar juga termasuk kebijakan fiskal terkait kenaikan cukai rokok semua ini untuk menurunkan upaya merokok pada usia 10-18 tahun yang terus meningkat" ungkap dr Nadia.

Melihat hasil survei global ( Global Adult Tobacco Survey - GATS ) yang dikeluarkan oleh kementerian kesehatan tentang penggunaan tembakau pada usia dewasa bahwa dalam 10 tahun terakhir jumlah perokok di Indonesia naik cukup signifikan dari sebelumnya 60,3 % pada tahun 2011 menjadi 69,1 % pada tahun 2021. Dari hasil survei yang dikeluarkan ( Global Adult Tobacco Survey - GATS ) Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono juga berharap komitmen dan dukungan dari mitra pembangunan untuk melakukan upaya preventif bahaya merokok sehingga dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia. ( dinkes,2022 )

Sedangkan melihat data yang dirilis oleh badan pusat statistik ( BPK ) persentase perokok pada umur 15 tahun ke atas hampir disemua provinsi di Indonesia mengalami peningkatan pada tahun 2021 dan persentase paling tinggi ada pada provinsi Lampung yaitu sebesar 34,7 %.

Tingginya prevalensi perokok remaja disinyali karena keterpaparan iklan rokok di media elektronik, dari survei yang dirilis oleh menteri kesehatan dikatakan bahwa keter paparan iklan rokok di internet meningkat 10 kali lipat lebih dalam 10 tahun terakhir, dari yang sebelumnya 1,9 % pada tahun 2011 menjadi 21,4 % pada tahun 2021.

Melihat hal ini pemerintah juga lewat KEPPRES Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 Nomor 6 pada pokok muatan materi ke 3 dan 5 akan melarang iklan, promosi, sponsorship produk tembakan di media teknologi informasi dan melakukan pengawasan terhadap iklan, promosi, sponsor produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.

Adapun pokok materi muatan yang ada pada KEPPRES Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 Nomor 6 sebagai berikut:

  1. Penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
  2. Ketentuan rokok elektronik.
  3. Pelanggaran iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran elektronik.
  4. Pelanggaran penjualan rokok batangan.
  5. Pengawasan terhadap iklan, promosi, sponshorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.
  6. Penegakan dan penindakan.
  7. Media teknologi informasi serta penerapan kawasan tanpa asap rokok ( KTR ).

SUMBER

Dinkes. Jakarta. (2022). ANGKA PEROKOK DEWASA INDONESIA MENINGKAT DALAM 10 TAHUN, TAPI.... DINKES.JAKARTA.GO.ID. DIAKSES PADA 30 DESEMBER 2022, DARI https://dinkes.jakarta.go.id/berita/read/angka-perokok-dewasa-indonesia-meningkat-dalam-10-tahun-tapi

Kominfo. (2022). Larangan Penjualan Rokok Ketengan Aturan Turunan Undang - Undang. Kominfo.go.id. Diakses pada 30 Desember 2022, dari https://www.kominfo.go.id/content/detail/46579/larangan-penjualan-rokok-ketengan-aturan-turunan-undang-undang/0/berita

Healtdetik. (2022). Kemekes blak-blakan ungkap alasan jual rokok ketengan dilarang. Healtdetik.com. Diakses pada 30 Desember 2022, dari https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-6483467/kemenkes-blak-blakan-ungkap-alasan-jual-rokok-ketengan-dilarang-2023

UGGAHAN DARI CHANEL YOUTUBE SEKERTARIAT PRESIDEN. Diakses pada 30 Desember 2022

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun