Mohon tunggu...
halimatussadiyah
halimatussadiyah Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

aku orang yang senag akan kegelapan namun aku takut jika sendirian

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sah! Pemerintah Larang Penjualan Rokok Batangan Awal Tahun 2023

3 Januari 2023   18:06 Diperbarui: 3 Januari 2023   18:13 281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rokok dinyatakan tidak baik untuk kesehatan karena di dalamnya terkandung zat-zat berbahaya yang dapat merusak kesehatan, seperti nikotin (membuat efek candu), tar (menyebabkan kanker paru-paru), hidrogen sianida (mencegah penggunaan oksige dengan baik sehingga menyababkan kerusakan otak, jantung, dan pembulu darah), dll.

Seperti yang kita ketahui, hampir sebagian remaja Indonesia sudah kecanduan oleh rokok, baik itu rokok manual atau pun elektronik. Padahal kandungan di dalamnya sangat berbahaya dan dapat merusak organ tubuh secara perlahan, ada yang paru-parunya menghitam karena terlalu sering merokok, ada yang sampai tenggorokannya bolong karena menjadi perokok aktif, dan ada juga yang harus meregang nyawa karena kecanduan dengan rokok.

Pernah juga ketika saya duduk di bangku SMP ada beberapa teman yang rela sembunyi-sembunyi hanya untuk bisa menghisap rokok, parahnya yang melakukan bukan hanya siswa laki-laki tapi ada juga siswa perempuan. 

Hal ini mengindikasikan bahwa jika seseorang sudah kecanduan rokok maka sulit untuk dihentikan, dengan cara apapun mereka rela melakukannya.Bahkan ada beberapa yang nekat menjual gas yang ada di rumahnya dan tidak memberi anak uang jajan hanya untuk bisa membeli rokok. Hal inilah yang mungkin membuat pemerintah membuat kebijakan baru tentang rokok.

Baru-baru ini masyarakat dihebohkan dengan adanya peraturan yang melarang penjualan rokok batangan awal tahun 2023 ini. Namun ada yang pro dan kontra di tengah masyarakat. Ada yang merasa aturan ini sangat baik karena akan berpengaruh bisa menurunkan angka perokok di usia 17 tahun ke bawah. "Bagus sih jadi bisa nururin angka perokok terutama anak-anak SMA dan SMP yang sering beli rokok ketengan." ucap Ahmad Naufal Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN JAKARTA. ( 29/12/22 )

Namun ada juga yang kontra, mereka mengatakan bahwa aturan ini akan berdampak pada pengeluaran keseharian yang membengkak. "Jadi makin banyak pengeluarannya, karena kan biasanya kalo udah akhir bulan kita biasa beli ketengan." ucap Abdul Latief pegawai swasta. ( 29/12/22 )

Pemerintah memang sudah sejak lama ingin merevisi peraturan pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

Pemerintah lewat KEPPES yang di tanda tangani oleh Presiden Joko Widodo tanggal 23 Desember 2022 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 No. 6 pada pokok materi muatan Nomor 4 menjelaskan pelanggaran penjualan rokok batangan. Perubahan ini dilakukan pemerintah guna menekan prevalansi perokok aktif di Indonesia terutama pada remaja. Presiden Joko Widodo mengatakan aturan ini dibuat untuk menjaga kesehatan masyarakat kita. "Itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semua." dilansir dari Channel YouTube sekretariat presiden ( 27/12/22 ).

Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga ikut berkomentar tentang KEPPRES Nomor 25 Tahun 2022 menurutnya larangan penjualan rokok batangan merupakan amanat yang diberikan oleh undang-undang Nomer 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan harus dijalankan. "Merupakan turunan dari undang-undang, sehingga masalahnya sudah menjadi undang-undang, sehingga harus dilaksanakan," tutur Wakil presiden dalam keterangan persnya di Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT), Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KUMKM) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, (27/12/2022). ( kominfo,2022 )

Wakil presiden Ma'ruf Amin juga menambahkan bahwa akan terus melakukan upaya pengawasan terhadap penerapan aturan ini mulai dari sosialisasi sampai penjualannya dengan melakukan koordinasi dengan seluruh pihak terkait. "Kalau pengawasan, pasti ya. Karena ini sudah menjadi amanat Undang-undang dan itu dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat, kita siapkan" imbuh Wakil presiden.

Kementerian kesehatan juga angkat bicara terkait kebijakan yang di tanda tangani oleh Presiden 23 Desember lalu, melalui juru bicara nya dr Siti Nadia Tarmizi kebijakan larangan untuk penjualan rokok batangan dimaksudkan untuk menurunkan angka prevalensi perokok yang terus naik setiap tahunnya. Selain itu pemerintah juga akan terus melakukan upaya pengendalian zat tembakau, pelanggaran penyiaran iklan, sponsorship tembakau dengan bekerja sama lintas sektor untuk menurunkan angka perokok pada usia 10-18 tahun. "71 persen remaja membeli rokok ketengan dan 60 % saat remaja membeli tidak ada larangan" kata dr Nadia kepada detik.com (detik,2022)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun