Mohon tunggu...
cloudyrose
cloudyrose Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

suka memasak dan travelling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Harmoni Kewajiban dan Hak Negara Warga Negara dalam Demokrasi

9 November 2023   14:00 Diperbarui: 9 November 2023   14:07 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak dan kewajiban adalah suatu hal yang tidak asing lagi di negara kita ini, hak dan kewajiban adalah sesuatu yang sudah terikat anatara satu dengan lainnya. Hak adalah segala sesuatu yang dimiliki seorang dan bersifat mutlak. Sedangkan kewajiban adalah segala sesuatu yang bersifat wajib bagi seorang. Jika sebuah hak dan kewajiban tidak dapat berjalan dengan seimbang maka akan mengakibatkan terjadinya ketimbangan antara warga dengan terlaksananya kehidupan baik secara individu maupun dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, serta secara bernegara.

Dalam demokrasi, harmoni antara hak dan kewajiban negara serta warga negara merupakan segala sesuatu yang sangat penting. Hak dan kewajiban masyarakat negara serta warga negara Indonesia telah diatur dalam negara republik Indonesia pada pasal 27 sampai pasal 34. Isi dari pasal tersebut adalah hak asasi manusia serta kewajiban dasar insan. Hak serta kewajiban adalah segala sesuatu yang tidak bisa dipisahkan, akan tetapi terjadinya kontradiksi sehingga hak dan kewajiban menjadi tidak seimbang. Bahwasannya setiap negara mempunyai hak dan kewajiban untyk mendapatkan kehidupan yang layak dan adil. Hak serta kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang jika warga tidak bersikerah untuk merubahnya ke lebih baik.

Jika warga negara di Indonesia tetap seperti itu maka tidak akan pernah adanya hak dan kewajiban. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi maka kehidupan akan lebih tenang dan sejahtera karena kita menanggung beban yang terlalu berat, apalagi dengan adanya lingkungan yang mendukung, maksud dari lingkungan yang mendukung yaitu tidak adanya kekerasan, celoteh yang tidak tidak serta lingkungan yang toxi. Maka dari itu diperlukannya lingkungan yang harmoni antara hak dan kewajiban adalah supaya negara serta masyarakat negara agar terciptanya kehidupan bernegara yang serasi serta berkesinambungan antara pemenuhan hak dan kewajiban serta kepentingan masyarakat.

Pada perkembangannya, pemahaman tentang hak asasi manusia semakin meluas semenjak abad ke-20.  Perkembangan tersebut ditandai adanya 3 insiden yakni :

  • Magna Charta (1215)
  • Piagam tersebut merupakan piagam perjanjian anatara Raja Jhon yang berasal dari Inggris kepada para bangsawan beserta keturunannya.
  • Revolusi Amerika (1276)
  • Kemerdekaan warga Amerika yang menjadi perkumpulan untuk melawan penjajahan Inggris, deklarasi tersebut disebut dengan ( Deklarasi Kemerdakaan).
  • Revolusi Prancis (1789)
  • Revolusi prancis merupakan suatu bentuk perlawanan rakyat pracis kepada rajanya sendiri yang pada saat itu bertindak sewenang-wenang.

Sumber sosiologi merupakan suatu fenomena yang beragam yakni kondisi sosial masyarakat Indonesia yang beragam.

Sumber politik merupakan dasar yang mendasari kewajiban hak negara dan warga negara Indonesia yang melalui proses dan yang akan terjadi merupakan perubahan UUD NKRI 1945 yang terjadi pada saat era reformasi di awal era reformasi Indonesia yakni pada pertengahan tahun 1988. Dengan adanya sumber poltik tersebut menghasilkan beberapa tuntutan yakni :

  • Mewujudkan kehidupan yang bersifat demokrasi
  • Mewujudkan kehidupan yang bersifat pers
  • Mengamandemenkan UUD NKRI 1945

Adanya tuntutan tersebut pandangan UUD NKEI 1945 belum relatif memuat landasan bagi kehidupan yang demokratis. Pada perkembangannya tuntutan perubahan UUD NKRI 1945 menjadi suatu kebutuhan bangsa dan negara Indonesia yang berdasarkan Majelis Permusyawaratan Rakyat akibat dari pemilu 1999. Kewenangannya diatur pada Pasal 3 dan Pasal 37 UUD NKRI 1945 melakukan perubahan secara sedikit demi sedikit secara sistematis pada 4 kali perubahan yaitu:

  • Perubahan pertama, pada sidang umum MPR 1999
  • Perubahan kedua, pada sidang tahunan MPR 2000
  • Sidang ketiga, pada sidang tahunan MPR 2001
  • Perubahan keempat, pada sidang tahunan MPR 2002

Hasil dari adanya 4 kali sidang tersebut menghasilkan hukum dasar yang baru. Termasuk juga wacana hak dan kewajiban asasi pada pasal 28 A sampai menggunakan pasal 28 J.

Jadi, kesimpulannya yaitu kewajiban negara membentuk kerangka kerja serta hak-hak individu yang bersifat dilindungi, sementara hak-hak warga negara sangat memberikan dukungan dan kekuatan untuk mempengaruhi arah kebijakan dan tindakan negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun