Mohon tunggu...
Halimah Hidayani
Halimah Hidayani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa FKM

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Kebijakan Social Distancing pada Pandemi Covid-19

7 April 2022   09:33 Diperbarui: 8 April 2022   09:50 405
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

COVID -19 ( corona virus ) pertama kali terjadi di Wuhan tepatnya di China pada tahun 2019 dan menyebar ke seluruh dunia. Dan pertama kali masuk di Indonesia pada tahun 2020. Pandemi ini menyebar begitu cepat tanpa mengenal umur baik tua ataupun muda, kaya ataupun miskin serta sakit ataupun sehat, semua orang bisa terkena  virus corona ini. 

Sehingga apabila kita terkena Covid-19 akan sangat berbahaya dikarenakan bila terkena ada yang menunjukkan gejala dan ada juga yang tidak. Gejala Covid - 19 berupa gejala flu, seperti demam, pilek, batuk kering, sakit tenggorakan dan sakit kepala. 

Indonesia pertama kali memberitakan 2 (dua) kasus positif Covid-19 pada tanggal 2 maret 2020. Pada tanggal 15 april 2020 kasus konfirmasi ada di angka 4.839 orang, dimana rasio kematian sebesar 9,5 % ( 459 orang ), PDP (pasien dalam pengawasan) yang dalam perawatan sebanyak 3.954 orang dan pasien sembuh sebanyak 426 orang.

Berdasarkan data terbaru pada tanggal 1 april 2022 kasus covid-19 mencapai 6,02 juta jiwa dengan kasus baru sebanyak 2.930 orang dan yang meninggal sebanyak 155 ribu jiwa. 

Dimana jumlah ini sangat banyak dari yang telah diperkirakan. Maka dari itu kita harus menjaga daya tahan tubuh atau imun kita dan menghindari penyebab - penyebab munculnya virus Covid -19 ini. Dan pemerintah harus dengan tegas dan bijak dalam mendisiplinkan masyarakat dalam masa pandemi ini serta menutup berbagai akses penerbangan dari luar negeri atau warga asing yang masuk ke Indonesia. 

Pemerintah juga terus berusaha menangani Covid-19, termasuk dengan kampanye memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun ( 3M ). Pada akhir tahun 2020, pemerintah mulai menentapkan program vaksinasi nasional.

Pemerintah juga menghimbau adanya perbatasan sosial berskala besar ( PSBB ) sebagai upaya dari social distancing. Dimana kita tidak boleh keluar rumah apalagi berpergian ketempat ramai / umum.  Dengan tujuan untuk memutus mata rantai dan melindungi diri dari Covid-19. Dalam hal ini risiko terkena Covid-19 lebih tinggi pada kelompok rentan. 

Tahukah anda bahwa kelompok rentan paling berisiko dalam pandemi Covid-19 ini ?

Kelompok rentan adalah kelompok masyarakat yang sangat mudah terkena atau tertular suatu penyakit serta memiliki daya tahan tubuh yang rendah, misalnya kelompok anak-anak,  kelompok ibu hamil dan kelompok lansia. Sehingga apabila dalam keluarga kita ada yang memiliki kelompok rentan maka  kita harus menjaga daya tahan tubuhnya serta memberitahu hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan agar badannya tetap sehat dan terjaga.

Menurut pasal 5 ayat (3) Undang - Undang Nomor  39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ( UU HAM )  menyatakan bahwa, ''Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya." Sehingga kelompok rentan memiliki perlakuan khusus dalam masyarakat, yang dimana kelompok tersebut selalu didahulukan dalam setiap situasi dan kondisi terutama pada kelompok lansia karena kelompok lansia paling berisiko menularkan dan tertular virus, contoh diprioritaskan pada kelompok lansia yaitu dalam melakukan vaksinasi.

Tenaga kesehatan wajib memperhatikan kelompok rentan untuk dapat dirangkai dalam persiapan mengenai  pemahamam tentang Covid-19, bagaimana upaya pencegahan, kendala yang mungkin terjadi dalam melaksanakan upaya pencegahan, serta perubahan apa yang bisa dilakukan kelompok rentan dalam upaya social distancing. 

Social distancing adalah pembatasan sosial atau menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan semua orang untuk mengurangi kemungkinan kontak antara yang terinfeksi dengan yang tidak terinfeksi, sehingga dapat meminimalisir angka penularan dan kematian (mortalitas). 

Contohnya belajar di rumah secara online bagi siswa dan mahasiswa, tidak membuat kegiatan massal dan sebisa mungkin berdiam diri di rumah. Hal ini dilakukan untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19. 

Serta juga yang harus menjadi perhatian dalam tenaga kesehatan yaitu diantaranya menjalankan skrining dan isolasi rutin untuk membatasi penyebaran penyakit, menggunakan metode konseling, informasi, dan edukasi dan lain sebagainya

Kebijakan kesehatan merupakan bagian penting dalam pengendalian pandemi Covid-19 ini. Dalam hal ini, kebijakan pemerintah republik indonesia mengenai pandemi Covid-19 yaitu diantaranya Bidang kesehatan, Bidang sosial, Kebijakan fiskal dan insentif pajak, Kebijakan perdagangan ekspor-impor, Usaha mikro, kecil, dan menengah ( UMKM ), Perbatasan sosial berskala besar ( PSBB ), Bidang hukum, Kebijakan/fasilitas lainnya

Dengan demikian cara mencegah penularan virus corona ( Covid-19 ) atau meminimalkan risiko terinfeksi Covid-19 yaitu dengan cara rajin mencuci tangan, batuk atau bersin pada siku yang terlipat, menggunakan masker, menghindari menyentuh mata,hidung ataupun mulut, hindari berada ditempat-tempat keramaian atau banyak orang, hindari kontak dengan orang sakit, serta bersihkan permukaan dan benda-benda yang sering disentuh dengan disinfektan.

Cara tersebut harus kita lakukan atau patuhi agar kita tidak tertular virus corona ( Covid-19 ) dan juga untuk memutus mata rantai virus tersebut dan melindungi populasi dari risiko, karena sebelum kita melindungi orang lain, maka kita harus melindungi diri kita sendiri, yang dimana untuk melindungi diri kita maka kita  harus mematuhi peraturan atau ajuran  yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dan janganlah kita sesekali melanggar peraturan tersebut serta membuat berbagai alasan yang mengada-ngada. 

Sebagai contoh dalam kehidupan sehari-hari atau yang saya lihat disekitar saya bahwasanya beberapa orang sudah tidak menggunakan masker lagi dikarenakan mereka menganggap Covid-19 sudah tidak ada dan ada juga yang mengatakan mereka merasa sesak jika terlalu lama memakai masker.

Sehingga dalam hal ini kita wajib memberitahukan atau memberi pemahaman serta mengajak masyarakat atau orang yang ada disekitar kita untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang ada sebelum virus corona itu benar-benar telah hilang. Dan kedepannya pemerintah juga harus lebih memperhatikan lagi kinerjanya dan harus lebih cepat dan tanggap bukan hanya bisa memberikan dampak terhadap negara saja akan tetapi juga kepada masyarakat yang memerlukan hak, yang dimana banyak masyarakat yang merasa kurang puas terhadap suatu kebijakan pemerintah, dan bagaimana pun Indonesia adalah negara demokrasi yang sistem pemerintahnya di selenggarakan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. 

Maka dari itu pemerintah harus bisa memberikan dan melindungi hak yang dimiliki setiap orang sebagai warga negara secara adil dan merata sesuai yang telah ditentukan.

Oleh karena itu untuk masyarakat Indonesia tercinta sebaiknya cobalah untuk mengikuti peraturan yang sudah pemerintah berikan atau anjurkan , jangan mengikuti ego dengan kepentingan pribadi. Dan lihatlah orang yang ada di sekeliling mu, jika anda tidak  mematuhi kebijakan pemerintah seperti lockdown atau sosial distancing maka akan bertambahnya kasus Covid-19 di negara kita serta banyak orang - orang yang akan kehilangan orang tersayangnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun