pendapatan Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih (UU No 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah). Pendapatan daerah meliputi semua penerimaan uang melalui Rekening Kas Umum Daerah, yang menambah ekuitas dana lancar, yang merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh daerah (PP No. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan)
Menurut data BPS Pasaman Barat tahun 2024 bahwasanya di sini di jelaskan pendapatan asli Daerah Pasaman barat pada tahun 2023 terdiri dari 3 jenis pendapatan. Yang pertama adalah pendapatan asli Daerah (PAD) yang sebesar 127, 6 miliar yang ke dua dana perimbangan yang sebesar 920,1 miliar kemudian yang ke 3 adalah lain lain pendapatan yang sah/others sebesar 54 miliar.
Kemudian untuk pendapatan asli Daerah disubsitusikan sebagai berikut:Â
1. Pajak daerah sebesar 30,9 miliar.
2. Restribusi daerah sebesar 2 miliarÂ
3. Hasil perusahaan milik daerah sebesar     8,9 miliarÂ
4. Lain lain (PAD) yang sah sebesar 84,6 miliarÂ
kemudian untuk dana perimbangan disubsitusikan sebagai berikut:Â
1. Bagi hasil pajak sebesar 20,5 miliarÂ
2. Bagi hasil bukan pajak sebesar 58,1 Â Â Â Â Â Â
  miliarÂ