Mohon tunggu...
HALIM
HALIM Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Volli ball

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis pendapatan daerah Pasaman Barat 2023

6 Mei 2024   23:19 Diperbarui: 6 Mei 2024   23:23 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

pendapatan Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih (UU No 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah). Pendapatan daerah meliputi semua penerimaan uang melalui Rekening Kas Umum Daerah, yang menambah ekuitas dana lancar, yang merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh daerah (PP No. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan)

Menurut data BPS Pasaman Barat tahun 2024 bahwasanya di sini di jelaskan pendapatan asli Daerah Pasaman barat pada tahun 2023 terdiri dari 3 jenis pendapatan. Yang pertama adalah pendapatan asli Daerah (PAD) yang sebesar 127, 6 miliar yang ke dua dana perimbangan yang sebesar 920,1 miliar  kemudian yang ke 3 adalah lain lain pendapatan yang sah/others sebesar 54 miliar.

Kemudian untuk pendapatan asli Daerah disubsitusikan sebagai berikut: 

1. Pajak daerah sebesar 30,9 miliar.

2. Restribusi daerah sebesar 2 miliar 

3. Hasil perusahaan milik daerah sebesar        8,9 miliar 

4. Lain lain (PAD) yang sah sebesar 84,6 miliar 

kemudian untuk dana perimbangan disubsitusikan sebagai berikut: 

1. Bagi hasil pajak sebesar 20,5 miliar 

2. Bagi hasil bukan pajak sebesar 58,1           

    miliar 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun