Mohon tunggu...
Halija Husain
Halija Husain Mohon Tunggu... Guru - Guru Ekonomi di SMAN 3 Tarakan dan Ibu dari 3 orang anak

Niatkan semua aktivitas sebagai ibadah dan teruslah belajar, belajar, dan belajar

Selanjutnya

Tutup

Money

Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Tenaga Kerja di Kota Tarakan Kalimantan Utara

16 September 2020   21:46 Diperbarui: 16 September 2020   21:52 472
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Isi Pasal 164 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

(Ayat 1) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur), dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

(Ayat 2) Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.

Apa saja hak-hak pekerja yang terkena PHK dengan alasan 'Force Majeur'/keadaan memaksa maupun dengan alasan 'Efisiensi'?

Isi Pasal 156 ayat (2) Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003, uang penghargaan kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4)

 Bagaimana program pemerintah bagi pekerja yang di-PHK atau dirumahkan di situasi pandemi COVID-19?


Sumber Video: Channel Youtube KOMPASTV

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun