Isi Pasal 164 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(Ayat 1)Â Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur), dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
(Ayat 2)Â Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.
Apa saja hak-hak pekerja yang terkena PHK dengan alasan 'Force Majeur'/keadaan memaksa maupun dengan alasan 'Efisiensi'?
Isi Pasal 156 ayat (2) Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003, uang penghargaan kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4)
 Bagaimana program pemerintah bagi pekerja yang di-PHK atau dirumahkan di situasi pandemi COVID-19?
Sumber Video: Channel Youtube KOMPASTV
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H