Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten sebesar 6,5% menjadi Rp 2.905.119,90 untuk tahun 2025 diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama di Serang. Kenaikan ini bertujuan untuk membantu pekerja menghadapi inflasi dan biaya hidup yang terus meningkat.
Namun, ada kekhawatiran dari kalangan pengusaha yang merasa bahwa kenaikan ini terlalu tinggi dan bisa membebani mereka. Meskipun demikian, kebijakan ini penting untuk meningkatkan daya beli pekerja.
Di sisi lain, dengan adanya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditetapkan sebesar 12%, masyarakat mungkin akan merasakan tambahan beban finansial. Oleh karena itu, penting untuk memantau dampak dari kedua kebijakan ini terhadap kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Kita perlu memastikan bahwa kenaikan UMP benar-benar memberikan manfaat dan tidak tereduksi oleh pajak yang lebih tinggi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H