Mohon tunggu...
halifahtusadiah
halifahtusadiah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tanggapan tentang Kenaikan UMP 6,5% dan PPN Sebesar 12% terhadap Kesejahteraan Masyarakat Banten Khususnya Kota Serang

16 Desember 2024   08:43 Diperbarui: 16 Desember 2024   10:35 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten sebesar 6,5% menjadi Rp 2.905.119,90 untuk tahun 2025 diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama di Serang. Kenaikan ini bertujuan untuk membantu pekerja menghadapi inflasi dan biaya hidup yang terus meningkat.

Namun, ada kekhawatiran dari kalangan pengusaha yang merasa bahwa kenaikan ini terlalu tinggi dan bisa membebani mereka. Meskipun demikian, kebijakan ini penting untuk meningkatkan daya beli pekerja.

Di sisi lain, dengan adanya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditetapkan sebesar 12%, masyarakat mungkin akan merasakan tambahan beban finansial. Oleh karena itu, penting untuk memantau dampak dari kedua kebijakan ini terhadap kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Kita perlu memastikan bahwa kenaikan UMP benar-benar memberikan manfaat dan tidak tereduksi oleh pajak yang lebih tinggi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun