Mohon tunggu...
Halid Atmaja
Halid Atmaja Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Saya adalah seorang mahasiswa UIN Jakarta yang gemar menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak yang Terjadi pada Anak Korban Kekerasan

26 Mei 2024   23:41 Diperbarui: 26 Mei 2024   23:48 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akhir-akhir ini marak terjadi di masyarakat perihal kekerasan yang terjadi pada anak, terlebih lagi kekerasan itu menimpa anak-anak di bawah umur. Yang sangat miris adalah banyaknya cara pola asuh yang salah, orang tua yang lalai terhadap anaknya juga menjadi salah satu penyebab dari kekerasan pada anak bisa terjadi. Lingkungan yang ada di sekitar sangat mempengaruhi kesejahteraan anak tersebut, bahkan kekerasan yang dialami anak seringkali terjadi dari masyarakat di sekitar anak tinggal. Akibat dari semua kekerasan yang terjadi pada anak sangat berpengaruh pada kesehatan mental anak. Pertumbuhan dan cara bersosialisasi anak juga akan memburuk, akibatnya anak akan sering merasa tersakiti dan trauma ketika akan melakukan sesuatu.

Pemerintah dan badan-badan hukum di Indonesia sudah banyak berupaya untuk menanggulangi kekerasan yang terjadi pada anak. Dalam pasal 64 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak mengatur untuk mengatasi anak-anak yang menjadi korban kekerasan. Dampak yang terjadi pada anak juga harus menjadi perhatian yang sangat penting, pasalnya dampak yang terjadi bukan hanya pada fisiknya saja, akan tetapi pada kesehatan mental dan psikis anak juga dapat terganggu. Beberapa studi mengatakan, bahwa anak yang mengalami kekerasan akan mengalami penurunan kerja otak anak, perilaku yang menyimpang dan tidak pandai dalam menjalin sosialisasi.

Dampak yang dialami anak korban kekerasan juga akan membuatnya menjadi pelaku korban kekerasan. Hal ini terjadi karena seorang anak merasa ingin melampiaskan apa yang dirasakannya saat masih kecil. Perasaan stres, depresi dan trauma akan memicu pola berpikir anak menjadi liar yang menimbulkan seorang anak ingin melakukan balas dendam. Gangguan kesehatan mental menjadi salah satu yang paling berpotensi pada anak, akibatnya anak akan selalu selalu merasa marah dan tidak mengontrol emosi.

Dari banyaknya akibat buruk yang dialami anak korban kekerasan, timbul berbagai macam cara untuk mengatasi traumatik dan depresi yang dialami seorang. Penanggulangan yang dilakukan untuk anak korban kekerasan adalah untuk menghilangkan kesan-kesan yang dialaminya pada saat masih kecil, karena ingatan dan pengalaman yang dialaminya akan terus terbayang sekalipun sudah menjadi dewasa.

Upaya yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan rehabilitasi terhadap anak korban kekerasan. Hal itu dilakukan tentunya untuk menyembuhkan kesehatan mental anak yang rusak akibat kekerasan. Kasih sayang dan perhatian orang tua harus lebih ditetankan agar seorang anak merasakan perlindungan dan kenyamanan dalam bersosialisasi.

Tentunya selain anak mendapatkan pembinaan khusus, pelaku kekerasan juga akan mendapatkan balasan yang setimpal dari apa yang telah diperbuat. Hukum di Indonesia mengatur hukuman bagi orang yang melakukan kekerasan terhadap anak pada Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 (1) jo dan Pasal 76 C mengancam pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda sebesar 72 juta, jika mengakibatkan luka berat hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara dan/ata denda sebesar 100 juta rupiah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun