Mohon tunggu...
Mutiara timur
Mutiara timur Mohon Tunggu... Jurnalis - Senjah diufuk timur

Coretan tinta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PT Sriwijaya Raya Diduga Menambang Tanpa IUP

29 Maret 2021   02:29 Diperbarui: 29 Maret 2021   02:35 622
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JAKARTA, Maraknya penambagan ilegal di Sulawesi tenggara (Sultra) menjadikan provinsi tersebut seakan polemik pertambagan tidak ada henti-hentinya. Terkhusus aktifitas PT. Sriwijaya Raya di Desa Mandiodo Kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara SULTRA.

Asosiasi Pemerhati Nikel Indonesia (APNI) menduga keras aktifitas PT. Sriwijaya Raya melakukan ilegal mining tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambagan (IUP).

Halfin selaku Koordinator Presidium APNI mengatakan "menduga keras aktifitas PT. Sriwijaya Raya melakukan ilegal mining tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambagan (IUP). disisi lain aktifitas Perusahaan tersebut berada dalam wilayah konsensi IUP PT. Antam.tbk" ucapnya (28/3/2021)

Lanjut halfin "Berdasarkan SK Nomor : 540/4.521 Pada Tanggal 18 Desember 2018. Melalui Putusan MA Nomor 225.K/TUN/2014 Tanggal 17 Juli 2014 secara sah kawasan IUP tersebut milik PT. Antam.tbk dan ini sudah tidak dibenarkan oleh Undang-undang yang berlaku"

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ("UU Minerba") kegiatan penjualan dan pengangkutan batubara hanya dapat dilakukan oleh pemegang IUP OP dan/atau pemegang IUP OP Khusus Pengangkutan dan Penjualan ("IUP OPK Trading") serta Pasal 36 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) menyebutkan bahwa "Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan. 

Sehinga APNI menilai bahwa hal ini sangat merugikan negara serta mengakibatkan penambahan deforenstasi hutan dan degradasi lingkungan hidup sebab aktifitas tersebut sudah hal pasti tidak mendapatkan kontrol penuh dari dinas lingkungan hidup daerah maupun provinsi. 

Oleh sebab itu Pihak APNI akan segerah melaporkan dugaan ilegal mining PT. Sriwijaya Raya ke Markas besar Kepolisian Republik Indonesia (MABES POLRI)."

Atas dugaan tersebut yah kami akan segerah melaporkan PT. Sriwijaya Raya ke MABES POLRI" tutupnya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun