Pertumbuhan ekonomi merupakan kondisi dimana penduduk dalam suatu negara mengalami peningkatan kesejahteraan dalam hal ini pendapatan penduduknya mengalami kenaikan beserta jumlah permintaan dan penawaran suatu produksi dan jasa.
Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi, sebagai berikut:
1. Â Â Â Akumulasi modal, termasuk semua investasi baru baik dalam bentuk tanah, peralatan fisik dan sumber daya manusia;
2. Â Â Â Perkembangan populasi, pertumbuhan penduduk yang modern serta pola pikir terbuka; dan
3. Â Â Â Kemajuan teknologi, yaitu tercapainya tingkat output yang lebih tinggi diiringi dengan kuantitas dan kualitas yang lebih maju.
Sehubungan dengan faktor-faktor tersebut tentu saja setiap negara selalu berupaya untuk mewujudkan stabilitas ekonomi ke arah pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih baik guna memakmurkan serta meningkatkan kesejahteraan bangsanya sehingga dapat dikatakan sebagai negara maju. Ekonomi yang stabil dapat menggambarkan pertumbuhan ekonomi yang positif. Ekonomi yang selalu tumbuh tidak luput dari kebijakan yang dikeluarkan pemerintahannya. Salah satu cara untuk menjaga stabilitas ekonomi yaitu peranan pajak itu sendiri. Dengan pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga serta inflasi dapat dikendalikan dan ekonomi berjalan stabil.
Kebijakan Perpajakan Untuk Menjaga Stabilitas Ekonomi.
Fungsi pajak dalam mengatur stabilitas ekonomi antara lain mengatur peredaran uang, tarif pungutan pajak serta penggunaan penghasilan pajak. Pajak memainkan peranan penting dalam menjaga stabilitas ekonomi dengan cara menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pendapatan negara. Adapun peran pajak dalam stabilitas ekonomi, sebagai berikut :
1. Â Â Â Â Pajak sebagai sumber pendapatan negara;
2. Â Â Â Â Pajak sebagai pengatur pertumbuhan ekonomi;
3. Â Â Â Â Mengendalikan inflasi; dan
4. Â Â Â Â Membiayai pembangunan.
Kebijakan perpajakan yang dikeluarkan pemerintah ditujukan agar ekonomi negara terus melangkah maju. Sehingga kebijakan perpajakan yang dikeluarkan pemerintah juga berbeda tergantung pada situasi ekonomi nasional, apakah dalam kondisi inflasi atau deflasi. Adapun kebijakan perpajakan tersebut, sebagai berikut :
1. Â Â Â Â Kebijakan Perpajakan apabila terjadi Deflasi. Â Â Â Â Â Â Â
Kebijakan yang dapat dikeluarkan pemerintah apabila terjadi deflasi, antara lain mengurangi tarif pajak, meningkatkan Anggaran Belanja serta mengurangi tarif pajak untuk sektor bisnis. Sebagai contoh pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan penurunan tarif pajak ketika harga-harga suatu barang cenderung jatuh atau deflasi. Kondisi ini menunjukkan permintaan masyarakat atau konsumsi terhadap suatu barang/jasa cenderung menurun atau bisa dikatakan penawaran barang/jasa tersebut meningkat. Sehingga para produsen harus menurunkan harga suatu barang tersebut untuk menjaga kelangsungan hidup usaha mereka. Strategi mengurangi tarif pajak dapat menaikkan permintaan masyarakat terhadap suatu barang atau jasa dikarenakan biaya yang dikeluarkan masyarakat untuk membeli barang/jasa tersebut pasti akan lebih rendah.
2. Â Â Â Â Kebijakan Perpajakan apabila terjadi lonjakan Inflasi.
Kebijakan yang dapat dikeluarkan pemerintah apabila terjadi inflasi naik tajam. Sebelum membahas tentang kebijakan-kebijakan apa saja yang perlu dikeluarkan pemerintah apabila terjadi inflasi, perlu diketahui kondisi inflasi jika dilihat dari kaca mata pemerintahan memiliki sisi baik dan buruknya sendiri. Mengapa hal tersebut terjadi ? Hal ini dapat terjadi dikarenakan apabila harga suatu barang semakin tinggi meskipun hal tersebut menunjukkan pergerakkan ekonomi semakin tajam akan tetapi dalam kondisi ini pula pemerintah harus dapat lebih sensitif memperhatikan kemampuan warga negaranya karena hal ini dapat merugikan masyarakatnya yang mengakibatkan biaya yang dikeluarkan semakin meningkat.
Oleh karena itu, pemerintah perlu mengendalikan inflasi agar tidak naik tajam ataupun sebaliknya. Berdasarkan PMK No.101/PMK.010/2021 tanggal 28 Juli 2021 tentang Sasaran Inflasi tahun 2022, tahun 2023, dan tahun 2024, sasaran inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk tiga tahun ke depan, yaitu periode 2022 sampai dengan 2024, masing-masing sebesar tahun 2022 sebesar 3,0%, tahun 2023 sebesar 3,0%, dan tahun 2024 sebesar 2,5%, dengan deviasi masing-masing ±1%.
Tetapi, apabila inflasi terus melonjak tajam melebihi sasaran inflasi yang ditentukan, maka pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan perpajakan, antara lain menaikkan tarif pajak, melakukan program tax amnesty, mengurangi pengeluaran belanja serta mengurangi subsidi BBM.
Sebagai contoh, apabila harga barang terus naik untuk menjaga inflasi berjalan normal salah satunya dengan cara menerbitkan aturan perpajakan yaitu pemerintah dapat menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk menekan minat belanja masyarakat. Jika inflasi terlalu tinggi pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) apabila permintaan terhadap alat-alat elektornik semakin tinggi. Tarif Pajak pertambahan Nilai (PPN) terhadap alat-alat elektornik itu dapat menekan akan permintaan alat-alat elektornik tersebut. Langkah ini akan membuat biaya pembelian alat-alat elektronik menjadi lebih tinggi dari harga sebelumnya sehingga permintaan konsumen terhadap barang-barang tersebut menurun. Sebaliknya apabila dirasa terus mengalami deflasi karena permintaan yang semakin menurun, pemerintah dapat memberikan subsidi pajak dengan cara menurunkan tarif PPN terhadap alat-alat elektronik yang diharap dapat meningkatkan permintaan. Oleh karena itu, peraturan perpajakan yang dikeluarkan pemerintah dengan memperhatikan pertumbuhan ekonomi negara dapat menjaga stabilitas ekonomi suatu negara dengan cara selalu menjaga inflasi terus berjalan normal.
Kesimpulan.
Pertumbuhan ekonomi nasional yang terus melangkah maju tentu saja tidak lepas dari peran pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan-kebijakan perpajakan untuk menjaga stabilitas ekonomi. Tentu saja pemerintah harus pandai dalam membaca kondisi ekonomi nasional apakah kondisi ekonomi kita melebihi sasaran inflasi yang telah ditentukan atau malah terjadi deflasi. Melalui kebijakan perpajakan ini pemerintah dapat mengatur pendapatan dan pengeluaran negara secara makro, meningkatkan investasi, meningkatkan peluang kerja, menstabilkan ekonomi ditengah ketidakstabilan ekonomi internasional, menekan laju inflasi dan meningkatkan pendapatan nasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H