4. Harus menghargai dan menghormati segala perbedaan yang ada di Indonesia.
Sila keempat adalah: "kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan". Dalam hal ini, kita sebagai warga negara memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:
1. Hak atas kebebasan berekspresi atau memperikan pendapat.
2. Hak untuk mengikuti pemilihan umum jika memenuhi persyaratan.
3. Pendapat dan kontribusi orang lain harus dihormati.
4. Hasil keputusan negosiasi harus dihormati.
Sila kelima adalah "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Dalam peraturan ini, kita sebagai warga negara memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:
1. Hak atas perlindungan terhadap orang lain dan pemerintah.
2. Hak atas kesejahteraan dalam berbagai cara.
3. Kewajiban ikut serta dalam kegiatan Perkumpulan untuk gotong royong.
4. Kewajiban ikut serta dalam tindakan negara dalam rangka mewujudkan keadilan sosial.