Mohon tunggu...
Hakunna Matata
Hakunna Matata Mohon Tunggu... Jurnalis - adalah Sosok uniq yang belum ada tandingan , namun dengan segala kekurangan terpaksa selalu kalah dalam perang
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

aquarius

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Belum Jelasnya Penyelesaian buat KUB Arum Taylor Pesimis Penegakan Hukum di Daerah

15 Desember 2021   13:00 Diperbarui: 16 Januari 2022   09:51 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BrantasNewsMedia.ID _ Pati , 16/1/2022 , KUB Arum Taylor ,Hartini Wirafajar Sutiyono  Kembali  menggelar  , Konfrensi pers terbatas   Kepada Media dan LSM gabungan di Kantornya Bilangan Karangwotan  Rt 4 rw 1 Karangwotan Pucakwangi  ,  menyampaikan dukungan Kepada Kepolisian  Untuk menggelar  Perkara   Oknum Guru SD Berperkara massif dan kriominal pidana  yang terkesan kebal hukum dan sulit diperiksa  dengan perimbangan serba terbailk , Hal itu  karena  Ungapan  Hartini Keprihatinannya  Melihat  Belum jelasnya arah dan konstruksi Hukum  yang dilakukan P{eyleidik dan Penyidik, Yang bisa mengarah  kasus ini masuk angin saja , dirinya Juga tertantang dengan Teror yang dilakukan Fihak lawan , ini menunjukkan kalau Kasus yang saya tangani ini sangat riskan dan serius ,sebab banyak nya  Dugaan oknum Pejabat daerah yang terlibat terbukti mereka takut lantas melakukan  Intervensi dalam Menghambat upaya penyelesaian terhdapa Kasus yang menjerat Oknum guru  SD  Bermasalah  Asusila dan  sosial , juga terjerat kasus Hukum pidana dan perdata ,  etika disiplin PNS .,  "Kedua , setidaknya yang  kami harapkan adalah  bahwa agar kedepan APH dalam proses Hukum yang menjerat Oknum ASN itu nantinya APH . Objektif, serius dan tegas , proaktif dengan mengunujungi bagaimana Kondisi  Korban  yaitu klien aAmi yang dikriminalisasi dan dipresekripsi dan keberadaan  tempat tinggal Korban  ini tidak hanya mengundang keprihatinan dan kasihan Jika mereka meiliki rasa Kemanusiaan , apalgi dengan adanya  undangan perceraian saat itu  yang justru merepotkan korban ( atau perlku Jemput bola )  , Jika sekira ada temuan seorang guru SD yang menjalankan bisnis Mafia  Arisan Bodong , investasi Bodong, pencurian , penggelapan  sebagaimana dilaporkan di Polsek Polsek terkait di Polres PT .hartini juga Merasa pesimis dengan Upaya penegakan hukum Jika masih ada kesempatan tawar menawar seperti ini, sebab kami menunggu BAP atas 6 laporan kami di PT PT Kota , namun saya tunggu tak juga Kunjung mendapatkan balasan , namun kami diminta sabar menunggu penyelidikan lebih dahulu  . Bagaimana tidak  dirinya melalui lembaga yang dipimpinnya  sudah melaporkan sejumlah permasalahan hukum  yang sangat merepotkan ini Ke Sartreskrim dilsemua Lidik di  Polres PaTi , namun kenyataannya sampai dengan sekarang sudah 4 bulan sejak laporan itu , kasusnya masih Tiarap, senyap tidak tertangani  . Kok malah bisa berbalik Polres PT meringankan tersangka , dan tersangka seolah -alah tidak bersalah dan masih bergerilya melakukan Kejahatan yang sama .

dalam penelusuran kasus lanjutan  Hartini sudah melaporkan sejumlah konsorsium , Instansi dan  kepala Instansi dengan beberpa tidihan   terkait memudahkan seseorang dalam melakukan kejahatan , turut membantu serangkaian kejahatan terencana penculikan , penganiayaan dan persekusi  Kepada kliennya . dirinya prihatin kasus  dilaporkan dan sudah 10 tahu berjalan kok belum ada tanda tanda penuntasannya , kami juga tidak dimintai pertanggungjawaban , kalrifikasi maupun permediasi , sebagai bahan kajian kami untuk melangkah selanjutnya "terang hartini.

Pada Intinya kami sudah menyampaikan kepaada Fihak terkait untuk dapat menuntaskan kasus ini dengan sejelas jelasnya , apalagi dengan adanya unsur penganiayaan secara langsung dilakukan oleh oknum  kepala Dinas di sebuah Instansi pendidikan justru kepada Suami  oknum Guru yang dalam naungannya , sudah beberapa pekan  proses hukum penganiayan itu terlapor di Polres PT dan menjalani  BAP serta penyelidikan , Bahwa secara spontan dan sporadis  banyak intervensi tersulut empati dan simpati berujung intervensi massif yang salah dilakukan para pejabat , bahkan seorang  Kepala sekolah , BKD bahkan Bupati  tidak Netral dalam penuntasan perkara Guru guru berperkara kepribadian dan kriminal , Bahwa dengan  laporan laporan ini dengan harapan kasus ini kembali dibuka lebar lebar diselidiki dengan benar , objektif , presisi dan Restorasi sesuai dengan Janji "Kapolri" , Intinya kami berharap APH serius membuka  kasus  ini untuk dapat keluar dari kemelut dalam Gua , seuai dengan Penjelasan kami yang panjang lebarFakta fakta  ini akan kami gelar Temuan temuan  Fakta   diantaranya :

Pertama, sepulang dari rumah di tempat mertua  sekira tahun 2011 , sudah ada rekayasa persekusi yang bergerilya di jalan mojolawaran tersebut dalm perkara pertama.

Kedua adanya Unsur persekusi dilakukan Fihak Fihak berkepentingan dalam memutus rantai dengan menghilangkan nyawa korban karena mengetahui banyak kejahatan yang dilakukan oknum oknum tersebut.

Bahwa pasca persekusi masih banyak perkara Verjaaring lainnya  Persekusi yang dilancarkan Kepada Korban dalam bentuk teror m, intimidasui, persekusi , penganiayaan dan pertcobaan pembunuhan di beberapa temapt tanpa ada perlindungan hukum dari Apareat penegak hukum .

Bahwa setelah perkara Peristiwa itu terjadi persekusi massif berupa pemerasan kepada Korban , dan meminta tebusan sejumlah uang agar Uang sedianya disediakan untuyk penuntasan kasus , bahkan  sehingga sekarang , banyak lembaga LSM menawarkan pengujian gelar perkara dan pengawalan kasus  ini dengan meminta Imbala jasa , karena peran serta Kemasyarakatan  adalah hak meminta tanggungjawab dari  korban , ini artinya Korban sudah menjadi korban masih juga dibebabi beban operasional dan pembuktian , Sulitnya  penuntasan  Penyelesaian kasus Hukum di daerah suungguh sangat memprihatinkan kami , karena Klien memang dalam keadaan sangat Massif dan menderita , namun Mengapa para fihak selalu menanyakan  untuk korban menanggung semua yang mereka butuhkan untuk Operasional , dimana Negara seharusnya hadir mendampingi secara Pro Bono - lepas Biaya .

Pertanyaan Kami " kenapa beberapa kasus  yang dilaporkan ,disampaikan klien Kami ini kok tidak ditanggapi, edangkan Kalau yang melapor Fihak mereka  kok segera ditanggapi , ini sama sekali tidak adil , Terkait aduan , laporan  Mulai dari polsek sampai di polda bagaimana  itu  semua tak bisa diharapkan, sebab  jauh dari rasa keadilan yang kami harapkan , yaitu segera WW ditetapkan sebagai Tersangka  , ada apa sampi ditutup tutupi sekian lama  kenapa sulit untuk melaporkan pidana yang dilakukan oleh pejabat negara, oknum Polisi, TNI dan ASN , apakah  ada semacam kekebalan hukum Kepada pelaku kejahatan Bila Perempuan , sedang  terhadap penyelenggaran negara itu ada  Diskriminasi  . apalagi apa yang kami sampikan ini tersangkut kasus kriminal pidana , pencurian , penggelapan dan  manipulasi serta pemalsuan dokumen negara  berupa SK yang dilakukan oleh oknum PNS , sebagaimana termaksud dalam laporan kami  ini Melibatkan Aparat dan Pejabat negara , Misalkan .

Kami mohon Kapolres PT dalam hal ini tidak serta merta meringankan sefihak  dan dapat menetapkan tersangkan untuk  proses hukum selanjutnya . bahwa Sebagai pelapor tentu tidak patut dipersyaratkan pemberian bukti dan penghadiran saksi  karena ini adalah pidana Murni yang dilakukan Oleh ASN"Pungkas Hartini.

( sonder/ Brantasnews.ID)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun