Proses ini akan terus dipantau oleh mentor masing-masing cakim dan tentunya mendapatkan penilai oleh mereka. Hasil penilaian mentor yang digabung dengan penilaian pada saat pendidikan calon hakim akan digabung dan menentukan masa depan penempatan mereka di pengadilan nantinya. Penilaian akan diranking dan pada ranking tertentu akan menentukan penempatan di klas pengadilan tertentu.
Dari proses capeg/cakim menjadi cakim dan akhirnya menjadi hakim akan memakan waktu kurang lebih sekitar 4 tahun. Bukan waktu yang singkat untuk mendapatkan jabatan Hakim yang nantikan akan bergabung dalam majelis dipersidangan. Dan itupun hanya sebagai anggota majelis karena masih junior.
Penutup
Penulis tidak akan menceritakan lebih detil dengan segala tetek bengek bagaimana perjuangan calon hakim dalam menggapai jabatan seorang hakim.Â
Namun yang digarisbawahi ketika seseorang telah memperoleh jabatan seorang hakim, artinya memang dia telah melewati perjalanan yang panjang bahkan melewati tahapan bawah yang memang harus dilalui dengan sabar.
Hakim yang sedang duduk dipersidangan, memimpin jalannya persidangan, memberikan putusan tentu telah diakui kredibilitasnya. Hakim tidak hanya sekadar Sarjana Hukum/Sarjana Hukum Islam, tetapi hakim juga mengikuti seluruh tahapan dan diharuskan mengenal seluk beluk di peradilan. Wajar kiranya akhirnya hakimpun mendapatkan pengakuan yang baik, menerima tunjangan yang setimpal, memimpin suatu lembaga peradilan dan berkarir lebih tinggi mengingat perjalannya yang penuh perjuangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H